Kejari Bangka Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum

Sungailiat — Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan di Halaman Kantor Kejari Bangka, Selasa (5/3/24).

Pada kesempatan kali ini,
Kajari Bangka Futin Helena Laoli memaparkan, barang bukti yang sudah dimusnahkan diantaranya shabu 271 gram, ganja 118,8 gram, uang palsu 6.6 juta, ekstasi 15 butir, amunisi 6 buah, 6 buah senjata tajam, dan lain-lain 153 buah.

Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap baik dalam perkara narkotika maupun tindak pidana umum lainnya.

“Jadi ada sebanyak 58 tindak pidana perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya ada 20 perkara. pemusnahan barang bukti ini kami lakukan sudah sesuai dengan SOP,” ucap futin.

Dikatakannya, barang bukti yang telah dimusnahkan pada hari ini adalah penyelesaian kasus dari bulan November 2023 sampai bulan Maret 2024.

Senada dengan itu, Pj Bupati Bangka menjelaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk upaya konkret jajaran untuk menghindari penyalahgunaan barang sitaan dari hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

“Ini membuktikan komitmen aparat penegak umum terutama kejaksaan negeri memastikan barang bukti itu dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan,” kata haris. (Najib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.