Rambah Kawasan Hutan di Bangka, Gakkum KLHK Tangkap Buronan BA Mantan Plt Kadis Pangan dan Pertanian
BA terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda 7,5 Miliar Rupiah
Jakarta — Tim Gabungan Penyidik KLHK, bersama Korwas PPNS Bareksrim Polri berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama BA (59) di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka.
BA merupakan salah satu tersangka perusakan/perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, di Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini Tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Tersangka BA, yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 November 2023.
Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian BA sejak November 2023 hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024. Tersangka BA bersembunyi di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kec. Pemali, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian Tim membawa Tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024.
Tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Kab. Bangka. Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan untuk dilakukan penanaman sawit. Penyidik KLHK juga telah menetapkan 2 (dua) tersangka lainnya Sdr. AY dan TH.
Berkas penyidikan telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Kedua tersangka AY dan TH telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari PN Sungailiat Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung. AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa, BA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 September 2023. BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Bangka.
“Setelah BA tertangkap, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024,”ujarnya.
Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka BA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, ini perintah tegas Dirjen Gakkum KLHK kepada kami.
Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini Dirjen Gakkum Dr. Rasio Ridho Sani telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka BA.
Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini telah terbit 58 (lima puluh delapan) DPO dengan status saksi ataupun tersangka.
“Kami berharap kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut”, ungkap Yazid.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan BA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI. Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat.
Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara.
“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti in harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan, tegas Rasio Sani,”tegasnya.
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam perambahan Kawasan hutan untuk kebun sawit di Bangka ini.
“Mengingat tersangka BA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,”ujarnya.
Ancaman hukuman pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp5 Milyar.
Terhadap kasus ini, BA dijerat dengan tindak pidana bidang kehutanan yaitu ”setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7,5 Milyar. (Red/*)