DPRD Babel Gelar Rapat Dinamika Bahas Pendataan Desil

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Audiensi terkait Dinamika Pendataan Desil di Ruang Banmus DPRD Kamis (17/9/2026).

Ketua DPRD Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, bahwa perihal pendataan Desil merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.

“Jadi ternyata pendataan yang dilakukan oleh beberapa instansi itu. Tidak melibatkan pemerintah desa sehingga tidak begitu akurat,” sesalnya.

Ia menambahkan, jika ada orang tidak punya rumah yang usianya 70 tahun dan tidak memiliki pekerjaan itu masuk Desil 7 akan tetapi yang memiliki mobil 2 dan usaha masuk Desil 2.

“Itu yang kita dapat informasi dari Kepala Desa BPD se Bangka Belitung dan BPS. Maka kita rapatkan hari ini bersama supaya dapat berkoordinasi,” ujar Didit.

Ia juga meminta, Gubernur untuk mengirim surat ke pemerintah pusat untuk di off desil tersebut sementara.

“Maka kedepan. Pemerintah seperti didesa harus dapat dilibatkan,” tutupnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.