DPRD Babel Sahkan 2 Ranperda Jadi Perda

PANGKALPINANG – DPRD Babel menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah di Ruang Paripurna Jum’at (11/9/2026).

Wakil ketua Eddy Iskandar menyampaikan, Dalam Dua Rancangan Peraturan Daerah resmi disahkan menyepakati Dua Ranperda yang pertama Ranperda tentang SOTK.

“Jadi ada beberapa perubahan di struktur pemerintahan terutama dalam mengantisipasi berbagai hal yang terjadi termasuk juga kita ingin melakukan efisiensi terhadap beberapa UPT. Yang memang pelayanannya tidak terlalu berperan sehingga digabungkan dengan demikian ada penghematan,” ungkapnya.

Sedangkan yang kedua Ranperda tentang retribusi dan pajak daerah, adanya perda ini juga menyikapi berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Terutama didalamnya yang kita tunggu-tunggu penetapan IPERA. Sehingga dengan ditetapkannya Ranperda ini jadi perda maka IPR sudah mulai jalan,” katanya.

Ia berharap, mudah-mudahan dinas OPD terkait bisa segera mengimplementasikan dilapangan sehingga masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.