DPRD Babel Terima Audensi Bahas Kompensasi Dari PT GML

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Audiensi Terkait Pembangunan Kebun Plasma di dalam Hak guna Usaha (HGU) dan kompensasi dari PT. Gunung Maras Lestari (PT. GML) bagi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, Bertempat di Ruang Banmus Kamis (9/7/2026).

Ketua DPRD Didit Srigusjaya menegaskan, bahwa komitmen PT Gunung Maras Lestari (PT GML) yang hingga kini belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen dan penyelesaian hak masyarakat di delapan desa.

Ia mengungkapkan, seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan perpanjangan izin PT GML ditunda hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya kepada masyarakat.

“Yang jelas kami kecewa jadi kita kemarin sudah sepakat sudah salam komando dari pihak PT GML. Yakni pak Sara dengan kita tetapi sampai saat ini belum dijalankan,” ujarnya.

Ia juga meminta, agar adanya komitmen dari BPN Kabupaten Bangka untuk tidak membuka link dan Bupatinya supaya tidak merekomendasi.

“Itu aja kuncinya 2 jadi masyarakat tetap menuntut hak-haknya sesuai aturan artinya pihak perusahaan tolong hargailah yang pertama komitmen sudah kita lakukan. Dan yang kedua itulah hak masyarakat kalau mereka datang hanya untuk apa tolong dong secepatnya diakomodir,” tandasnya.

Menurut dia, PT GML saat ini masih belum memberikan plasma 20% dan juga ada hak yang belum diselesaikan itu.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.