PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil sikap tegas terkait pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) di Desa Puput Kabupaten Bangka Tengah diruang Banmus Kamis (18/6/2026).
Dalam audiensi yang digelar bersama pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan, terungkap bahwa sejumlah perizinan penting, termasuk AMDAL dan PKKPR, belum diterbitkan serta lokasi pembangunan diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyebutkan, bahwa aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan regulasi dipenuhi.
“Jadi untuk itu berkonsultasi lah ke pemerintah desa. Karena sampai saat ini pemerintah dilangkahi,” sesalnya.
Menurutnya, para OPD Provinsi dan Kabupaten Bangka Tengah yang ada kaitannya dengan pihak perusahaan bahwa tuntutan masyarakat mengenai akses 2 kilometer dari titik 0 pabrik.
“Jadi daripada itu saya minta juga kearifan sungai dikembalikan minimal tidak kering lagi. Ini kesepakatan kita bersama agar ditindaklanjuti dan masyarakat setuju,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, adanya perusahaan sawit di desa tersebut dengan catatan unsur-unsur aturan terpenuhi.
(*).