DPRD Babel Perjuangkan Hak Plasma Di Kabupaten Bangka

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka melakukan Rapat audiensi terkait Pembangunan Kebun Plasma di dalam Hak guna Usaha (HGU) PT. Gunung Maras Lestari (PT. GML) bagi Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren di Ruang Banmus Rabu (3/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Didit Srigusjaya mengapresiasi kepada bapak Sara yang merupakan direktur baru PT. GML sudi hadir ke indonesia untuk menyelesaikan masalah perkebunan sawit.

“Tadi saya sudah ketemu langsung dengan beliau. Bahwa satu bulan akan ada hasil dari pihak Malaysia terhadap tuntutan masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, tuntutan dari 9 desa dari 3 kecamatan menuntut agar segera dilunasi hutang PT. GML terhadap hal plasma 20% dan kompensasi.

Selain itu, adanya program revit dan KKSR tidak termasuk dalam plasma masyarakat meminta tenaga kerja lokal dari 9 desa 3 kecamatan.

“Alhamdulillah sudah diakomodir. Jumlahnya dalam 1 desa ada 10 tenaga kerja,” terangnya.

Setelah dari itu, masyarakat juga meminta tidak ada monopoli terhadap DO.

“Ya sehingga mereka bisa minta dengan PT. GML. Konsekuensi kalau ini tidak terwujud maka perpanjangan HGU nya masyarakat tidak setuju,” tutupnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.