PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Me Hoa, kian menyoroti minimnya dalam pelayanan kesehatan.
Bahkan baru-baru diungkapkannya, adanya yang tuntutannya mal praktik di beberapa rumah sakit tidak melayani pasien dengan baik dan sebagainya.
“Ya harusnya sudah masuk keranah hukum ada insiden yang menimpa pasien anak kecil yang meninggal. Itu harus dibongkar ulang jenazah yang baru berumur 10 hari lebih apakah ada kejadian mal praktik,” sesalnya.
Bayangkan saja, orang yang dikubur setelah itu harus dibutuhkan untuk divisum ulang guna memberikan keterangan.
“Ini artinya apa walaupun dari pihak rumah sakit sudah merasa oke tapi buktinya sampai masuk ke ranah hukum ada lagi pembandingnya. Orang akan berargumentasi data-data bukti bahwa itu belum sesuai SOP dan itu ditunjukkan kepengadilan yang jelas jangan sampai terjadi lagi,” bebernya dengan nada tinggi.
Ia juga menegaskan, dalam hal ini peran pemerintah harus melengkapi dan mengawasi semuanya.
“Walaupun itu rumah sakit swasta sekalipun karena kita bisa mencabut izin rumah sakit itu. Kalau dia melakukan hal yang menyimpang seperti mal praktik dan kayak BPJS dibatasi ditolak segala macam ada indikasinya,” katanya.
(*).