PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota, DPRD Provinsi digelar di ruang rapat paripurna Senin (23/02/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Edy Iskandar setelah itu, pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Sekretaris DPRD, Deddy Apriandy.
Wakil Ketua I Edi Iskandar menyampaikan, pada pelantikan hari ini pengganti antar waktu (PAW) melalui konstitusi serta yang kedaulatan daerah republik Indonesia.
“Jadi kami resmikan Hardi Effendi PAW masa jabatan 2024-2029. Yang sudah sesuai dengan aturan DPRD dan bedasarkan surat dari Kemendagri,” ungkap dia.
Di waktu yang sama, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Deddy Apriandy mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-187 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026.
“Jadi dalam amanat keputusan meresmikan pengangkatan Hardi Efendi sebagai Pengganti Antar Waktu. Anggota DPRD Provinsi untuk sisa masa jabatan tahun 2024–2029,” ucapnya.
Dijelaskannya, pengucapan sumpah janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak keputusan Menteri diterima.
”Maka keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
(*).