Bahas Ranperda Secara Intensif, Imam Wahyudi Dukungan Dari Kajati Babel Jadi Sinyal Positif

PANGKALPINANG – Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertambangan mineral dan pertambangan rakyat.

Ketua Pansus Imam Wahyudi yang juga Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, proses penyusunan aturan ini berjalan dinamis dengan melibatkan berbagai pihak.

Dalam pembahasan ranperda tetap dilakukan secara intensif, agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan ranperda ini terus berjalan. Kami sudah roadshow ke beberapa daerah untuk studi banding, menyerap saran dan masukan. Serta menampung daftar inventarisasi masalah (DIM),” ungkapnya Sabtu (14/02/2026).

Diakuinya, jika telah menampung aspirasi dari berbagai elemen, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kajati), akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI), hingga melakukan studi banding ke Jawa Barat yang juga memiliki aktivitas pertambangan mineral.

Lebih jauh lagi, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta menggelar rapat berkala bersama mitra kerja seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum.

Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan bertolak ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas aspek lingkungan yang menjadi perhatian utama dalam ranperda tersebut.

“Faktor lingkungan ini sangat penting. Salah satu penguat ranperda ini, adalah pengaturan pascatambang dan jaminan reklamasi. Itu harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Tak hanya itu, pekan depan Pansus juga akan menggelar pertemuan di Belitung Timur guna menyerap masukan dari berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Pulau Belitung.

Sejumlah pihak akan diundang, mulai dari Bupati, Kapolres, DPRD kabupaten, penggiat sosial, WALHI, Bappeda, hingga perwakilan penambang rakyat.

Sejauh ini katanya, baik Pulau Bangka maupun Belitung sama-sama memiliki aktivitas pertambangan dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing, sehingga seluruh aspirasi perlu dirangkum secara berimbang.

“Jangan sampai aturan di bawah bertentangan dengan aturan di atas. Urutannya jelas, mulai dari Pancasila sebagai dasar negara. UUD 1945 kemudian undang-undang terkait pertambangan,” terangnya.

Dalam aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan ruang bagi daerah dalam pengelolaan pertambangan rakyat melalui pendelegasian kewenangan.

Sementara nantinya ungkap Imam Wahyudi, dukungan dari Kajati Babel menjadi sinyal positif karena regulasi ini telah lama dinantikan masyarakat.

“Barang ini sudah ditunggu oleh masyarakat maka kita harus bergegas. Mohon doa dari teman-teman semua agar pembahasan ini bisa maksimal,” cetusnya.

Dengan adanya, ranperda yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan serta kesejahteraan bagi masyarakat Bangka Belitung.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.