Bahas Ranperda Tambang Rakyat, Imam Wahyudi dan Prof Udin Siapkan Aturan Dengan Detail Hulu-Hilir

PANGKALPINANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan Rakyat, Imam Wahyudi, menegaskan bahwa pembahasan ranperda ini tidak sederhana karena harus menjawab berbagai tantangan krusial, khususnya dalam pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Imam, Ranperda Tambang Rakyat harus mampu mengurai persoalan klasik pertambangan rakyat yang selama ini terjadi, mulai dari aspek legalitas, tata kelola, konflik lahan, hingga dampak lingkungan.

Oleh sebab itu, aturan yang disusun tidak boleh bersifat umum, tetapi harus detail dan aplikatif di lapangan.

“Ranperda ini menghadapi tantangan besar. Pertama bagaimana memastikan WPR yang sudah ditetapkan benar-benar bisa diakses rakyat, kedua mekanisme IPR harus sederhana namun tetap akuntabel. Ketiga, pengawasan dan pengendalian lingkungan harus jelas,” ujar Imam Wahyudi.

Ia menambahkan, tantangan lain adalah mengubah pola tambang rakyat yang sebelumnya tidak teratur menjadi kegiatan yang taat aturan.

Hal ini mencakup kewajiban reklamasi, pascatambang, pengelolaan limbah, hingga skema pembiayaan pemulihan lingkungan yang realistis bagi penambang rakyat.

Pandangan tersebut diperkuat dalam silaturahmi bersama Prof. Saparudin di Rumah Dinas Wali Kota pada Kamis (29/1/2026) malam.

Dalam diskusi tersebut, Pansus meminta pandangan akademik terkait penyusunan Ranperda Tambang Rakyat yang cikal bakalnya berasal dari penetapan WPR oleh Kementerian ESDM di Bangka Belitung pada tahun 2023.

Prof. Saparudin menilai Perda Tambang Rakyat merupakan langkah strategis, namun menuntut ketelitian tinggi.

“Bagus saja karena dengan perda ini kerja rakyat menjadi legal. Tapi tantangannya adalah menyiapkan aturan main dengan detail dari hulu sampai hilir,” katanya.

Menurutnya, regulasi harus mampu menjawab kepentingan ekonomi, fiskal, dan lingkungan secara seimbang.

“Rakyat harus untung, daerah mendapat PAD dan lingkungan harus dibiayai pemulihannya. Kalau tantangan-tantangan ini terjawab, perda ini akan menjadi pondasi kuat pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” tegas Prof. Saparudin.

Pansus Ranperda Pertambangan Rakyat berkomitmen menjadikan regulasi ini sebagai solusi nyata bagi penataan tambang rakyat di Bangka Belitung.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.