Bupati Fery Insany Resmikan Program Kampung Zakat Di Desa Penyamun

BANGKA – Bupati Bangka Fery Insani secara meresmikan meluncurkan Program Kampung Zakat yang berada di Desa Penyamun Kecamatan Pemali bertempat di Kantor Desa Penyamun Selasa (6/1/2026).

Dalam program kampung zakat tersebut, merupakan program dari Kementerian Agama RI yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan masyarakat yang berhubungan dengan bidang dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan.

Bupati Bangka Fery Insany menyampaikan, bahwa manfaat zakat itu sangat banyak karena ini bisa untuk memberdayakan masyarakat melalui program program yang bermanfaat kepda masyarakat itu sendiri.

“Kita lihat di kota kota besar di indonesia sekarang ini bahwa berzakat itu menjadi tren tidak hanya dilakukan oleh orang tua saja tetapi anak anak muda juga sudah gemar berzakat, dan kita haqqulyaqin lah bahwa uang zakat ini akan digunakan sebaik baiknya,” ujar Bupati Fery Insani.

“Saya merasa bangga bahwa desa penyamun dipilih menjadi desa pilot projek sepulau bangka dan yang pertama kali meluncurkan program kampung zakat, mudah mudah kampung ini mendapat barokah karena zakat itu sudah jelas sekali peruntukan dan perhitungannya,” katanya lagi.

Diwaktu yang sama, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bangka H. Syarifudin menjelaskan bahwa program kampung zakat ini telah sesuai keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2024 dan program ini sudah di mulai pada tahun 2025.

“Jadi sebelum menentukan desa untuk dijadikan kampung zakat, harus ada program program yang telah berjalan di tahun sebelumnya seperti program pendidikan dan pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro dan kecil, bantuan modal usaha, pembangunan infrastruktur sosial, program kesehatan dan sanitasi. Maka kami dari Kemenag Kabupaten Bangka mengusulkan Desa Penyamun layak serta memenuhi persyaratan untuk kita jadikan kampung zakat, dan ini sudah di monitoring oleh tim kami beberapa bulan yang lalu,” ungkap Syarifudin.

Ia juga menjelaskan, program ini merupakan program kolaboratif dan harus ada kerjasama dan melibatkan semua stake holder, untuk di pusat dari kemenag RI, Dirjen Bimas Islam dan Baznas RI, dan ditingkat kabupaten kita melibatkan mulai dari bank, baznas, dinas terkait seperti dispemdes, dinsos, serta stake holder terkait lainnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.