Wali Kota Saparudin, Harap Pengelolaan PAD Dapat Berjalan Lebih Transparan Dan Akuntabel

PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang Prof Saparudin  menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang di ruang rapat paripurna Senin (20/10/2025).

Dengan agenda laporan hasil kerja, Pansus 2 dan 3 serta pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah.

Selain itu, Dua Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah  yang Sah.

Hal ini dikatakan, Wali Kota Saparudin apresiasi dan terima kasih kepada Pansus 2 dan Pansus 3 DPRD Kota Pangkalpinang yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membahas kedua Raperda tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD. khususnya Pansus 2 dan Pansus 3, yang telah bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang membahas Raperda ini. Dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” katanya.

Menurut dia, dengan Raperda Pengelolaan air lmbah domestik
menuju Kota yang bersih dan sehat.

Walikota Saparudin mengatakan, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem air limbah domestik.

Maka dari itu, Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus mendorong sistem pengelolaan air limbah yang berkelanjutan dan partisipatif.

“Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini. Menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan air limbah domestik, di Kota Pangkalpinang guna menciptakan lingkungan. Yang bersih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), baik melalui saran, pengawasan, maupun pelaporan terhadap pelanggaran lingkungan.

Diakuinya, Raperda lain-lain untuk PAD yang Sah Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah disusun sebagai implementasi Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan penerimaan PAD yang bersumber dari berbagai sektor, seperti hasil pemanfaatan aset daerah, jasa giro, bunga deposito, denda pajak dan retribusi, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dengan adanya perda ini kami berharap pengelolaan PAD. Dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel Pemerintah Kota, akan mengatur pengendalian internal untuk memastikan efisiensi efektivitas serta koordinasi. Antar perangkat daerah dalam meningkatkan PAD,” terang dia.

Bahwa disahkannya, kedua Raperda ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan partisipatif.

“Jadi dua perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menyambut baik semua saran dan masukan. Dari DPRD demi kemajuan kota yang kita cintai,” tutupnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.