Dukung Program JKN, BPJS Kolaborasi Bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

PANGKALPINANG — Dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kota Pangkalpinang menggelar peningkatan kepatuhan Badan Usaha yang berlaku berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di Cordela Hotel Rabu (24/9/25).

Kepala BPJS Kota Pangkalpinang Aswalmi Gusmita mengatakan, Sosialisasi terpadu hari ini memang melibatkan beberapa pemangku kepentingan, mempunyai peran dalam mendorong optimalnya kepesertaan JKN pada segmen badan usaha.

Diakuinya, salah satu badan usaha yakni Asosiasi pengusaha indonesia (APINDO), memiliki badan usaha serta Pengawas tenaga kerja (WASNAKER), dari pemerintah daerah yang melindungi para pekerja.

“Kalau tidak salah ada 1 badan usaha APINDO dari 45 badan usaha yang ada. Ini kita juga melakukan update lah gitu informasi-informasi penting, yang perlu diketahui oleh badan usaha bagaimana partisipasi mereka. Dan peran mereka secara optimal,” kata Aswali Gusmita.

Maka dari itu, disetiap badan usaha yang mendaftarkan seluruh pekerjanya, pada menerima bantuan iuran dan lain-lainnya.

“Itu juga perlu disampaikan kepada pekerjanya. Karena idealnya seluruh masyarakat yang tergabung dalam pekerjaan itu harusnya sudah menjadi peserta JKN aktif, kalau yang tidak mampu bayar iuran dibantu oleh pemerintah. Kalau yang mampu bayar iuran ya membayar secara mandiri,” terangnya.

Dalam hal ini, membutuhkan dukungan untuk badan usaha, agar dapat mensukseskan program.

“Jadi ada program Comprehensive knowledge archive network (CKAN). Ini program strategis negara upaya agar kesejahteraan, seluruh masyarakat itu bisa tercapai. Salah satunya dalam pemenuhan hak-hak jaminan,” ungkapnya.

Selain program jaminan, secara tingkat kepatuhan itu relatif tidak banyak, yang dalam artian ada yang tidak patuh.

“Jadi artian kepatuhan seperti badan usaha ini yang mendaftarkan seluruh pekerjanya. Memberikan data yang benar, dan dari sisi membayar iuran. Jadi ada tiga kepatuhan sebenarnya yang ingin kita harapkan dari badan usaha ini bisa mengambil peran,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika seandainya ada badan usaha yang tidak patuh, dalam menjalankan suatu usahanya dapat dilimpahkan kepihak berwenang.

“Sebenarnya kita boleh melakukan penyerahan kepada mereka ini kan wewenangnya dijaksa pengacara negara. Yang memang bertanggung jawab dalam menyelamatkan aset negara, jadi kita bisa menyampaikan ini kepada kejaksaan. Kalau seandainya ada persoalan di badan usaha yang tidak patuh tadi,” pungkasnya.

(Najib).

Leave A Reply

Your email address will not be published.