BELITUNG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Lapas bernama Syafik oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tanjungpandan terus menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Advokat Rezky Ahmadi, S.H., dan Wandi, S.H., akhirnya angkat bicara dan menyampaikan kekecewaannya terkait berbagai upaya yang dinilai sebagai bentuk penekanan terhadap klien mereka.
Rezky menilai, beredarnya video klarifikasi korban yang seolah-olah tidak mengalami penganiayaan patut dicurigai. Menurutnya, sebelum video itu muncul, Kalapas Tanjungpandan sempat menghubungi Syafik melalui panggilan WhatsApp.
“Isi percakapan itu jelas menunjukkan adanya tekanan agar Syafik menyatakan tidak pernah terjadi penganiayaan,” ungkap Rezky, Jumat (20/9/2025).
Hal senada disampaikan Wandi. Ia mengungkapkan, saat korban masih dirawat di rumah sakit, ada panggilan telepon dari oknum Kanwil Ditjen PAS Babel melalui ponsel pegawai Lapas berinisial YV.
Pada saat itu, kuasa hukum bersama salah satu wartawan sedang mendampingi korban, untuk penandatanganan surat kuasa.
“Di dalam ruangan, sempat terdengar ucapan Syafik melalui telepon: ‘Kalau saya cacat bagaimana pak, dan siapa yang bertanggung jawab?’ Namun justru ada upaya bujuk rayu dan penekanan agar pemberitaan kasus ini diturunkan. Bahkan YV sendiri menjawab tidak sanggup karena kasus ini sudah viral,” jelas Wandi.
Rezky menambahkan, langkah yang dilakukan oknum Kanwil Ditjen PAS Babel dan keluarga korban justru terkesan menutup-nutupi perkara.
“Seharusnya Kanwil mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kalapas, bukan malah berupaya mendamaikan secara sepihak,” katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice, sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP.
Ia juga menyoroti, adanya dugaan perdamaian yang dilakukan dengan ibu korban tanpa menghadirkan korban langsung, padahal Syafik sudah dewasa dan berhak menentukan sikap hukum sendiri.
“Jika ada pihak yang dengan sengaja mempermainkan keterangan dan menyebarkan informasi bohong, maka itu dapat dijerat pidana sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Rezky.
Kuasa hukum berharap, kasus ini ditangani secara transparan hingga tuntas
“Apabila terbukti ada tindak pidana, maka pelaku harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan. Selain itu, kami juga berharap ada pertanggungjawaban secara materiil maupun immateriil terhadap korban,” tutup Rezky dan Wandi.