Ajukan Eksepsi Ke JPU, Naufal Ikhsan: Asas Presumption Of Innocence

BANGKA — Sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa H. UAM (75) bin H. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (5/8/25).

Dalam agenda sidang kali ini, yakni pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa, atas dakwaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum, yang terdiri dari H. Ali, Naufal Ikhsan, S.H., M.H., dan Agusto Imanuel, S.H. dari kantor hukum Naufal Ikhsan & Partners menyatakan bahwa dakwaan JPU seharusnya gugur demi hukum.

“Jadi eksepsi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari upaya kami mengawal keadilan, seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa putusan pengadilan yang sah. Ini adalah bagian dari asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” tegas Naufal Ikhsan mengutarakan.

Ia mengatakan, perkara yang menjerat kliennya sarat dengan sengketa perdata, yang seharusnya menjadi prioritas penyelesaian dibanding pidana. Terlebih, substansi perkara perdata dan pidana yang berjalan dinilai sama.

“Kami melihat ada dua perkara. Perdata terkait perkara ini, bahkan salah satunya sudah dalam tahap kasasi. Maka perkara pidana seharusnya ditangguhkan demi keadilan,” ucap dia mendalami pokok perkara.

Lebih jauh diungkapkannya, dalam permasalahan hukum persoalan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran secara penuh, atas objek jual beli tanah senilai Rp205 juta. Namun, niat baik tersebut justru dianggap sebagai penipuan oleh JPU, padahal terdapat bukti pembayaran dan Surat Pelepasan Hak atas bidang tanah senilai Rp80 juta.

“Ini sangat merugikan klien kami. Secara hukum dan psikologis, proses hukum yang berjalan sejak 2013. Hingga kini belum memberikan kepastian hukum,” katanya sambil menunggu hasil proses hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam upaya eksepsi tersebut pihak kuasa hukum turut mengacu pada Pasal 78 KUHP, serta sejumlah peraturan dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang, menurut mereka, memperkuat argumentasi bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Sementara Ketua PN Sungailiat, Melinda Aritonang, mengakui bahwa perkara ini masih dalam proses dan saat ini memasuki tahapan pembacaan eksepsi.

“Nanti selanjutnya akan ada tanggapan dari JPU. Apakah eksepsi ini akan dijawab atau tidak, tergantung dari pihak penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela,” kata Melinda.

Diakuinya, majelis hakim belum dapat memberikan pernyataan, mengenai materi perkara karena proses masih berjalan.

“Kita tunggu saja pertimbangan majelis hakim. Dalam putusan sela nanti,” tutupnya seraya menunggu hasil putusan.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.