BANGKA – Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah terbuka kedua Pasangan Calon Bupati Rato Rusdianto dan Wakil Bupati Ramadian Kabupaten Bangka tahun 2025 digelar pada ruang pertemuan Bawaslu Sabtu (2/8/25).
Pada musyawarah terbuka ini disampaikan, kuasa hukum Iwan Prahara meyakini, bahwa Pasangan Rato Rusdianto dan Ramadian bisa mengikuti Pilkada.
“Optimis hari Senin nanti keputusan nya 100%. Bisa ikut Pilkada,” kata Iwan Prahara dengan penuh keyakinan ke awak media.
Sebelumnya dengan ada masa tenggang waktu selama 14 hari, diajukan oleh pemohon karena masih menghormati pertimbangan Bawaslu masih normatif.
“Kita kan menghargai itu. Ini kan baru 12 hari, kita yakin optimis nanti hasilnya sampai selesai. Tinggal pembacaan keputusan karena ada kesepahaman dengan KPU,” jelasnya.
Dalam fakta persidangan diakuinya, ada poin-poin kesepahaman diantara pasangan calon dan KPU selain itu, juga ada salah satu persyaratan yang belum diterima.
“Karena itulah yang menjadi permasalahan selama ini. Ada satu persyaratan yang menurut KPU belum diterima, padahal sudah jauh hari sudah kita berikan. Soal dinas pendidikan tentang ijazah dan clear ya tidak ada Ijazah palsu,” ujarnya.
Najib.