Pemerintah Kota Pangkalpinang Bentuk Satgas Penertiban Reklame Guna Optimal PAD

PANGKALPINANG — Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini menghadiri Rapat Pembahasan Penertiban Reklame di Kota Pangkalpinang, diruang Smart Room Center Kamis (03/07/2025).

Hal ini dikatakan, Juhaini setelah usai rapat nanti Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini sedang membahas pembentukan satgas tersebut dengan melibatkan berbagai OPD teknis yang memiliki kaitan dengan perizinan reklame.

“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame. Guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” tegas Juhaini.

Ia juga mengatakan, pentingnya bagi para pemilik reklame untuk segera mengurus perizinan, hingga tuntas dan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakeuda,” jelasnya.

Maka dari itu, semua akan dikumpulkan untuk membentuk satgas penertiban, Sesuai Peraturan Walikota (Perwako), satgas ini akan memiliki delapan tugas utama, salah satunya melakukan inventarisasi dan identifikasi reklame.

“Kita tetap mempedomani Permen PU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung. Intinya, kita bagi tugas : pendataan adalah tugas PUPR dan penertiban itu Satpol PP,” pungkasnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.