Pj Walikota Unu Ibnudin Resmi Buka Rapat Paripurna Ke 16 dan 17

PANGKALPINANG — Pj Walikota Pangkalpinang Unu Ibnudin resmi membuka Rapat Paripurna Ke 16 dan Ke 17 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang sidang paripurna Senin (23/06/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut, Unu Ibnudin mengungkapkan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD, Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025.

Dikatakannya, penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan respon atas dinamika yang terjadi dan berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan ini.

“Terjadi perubahan asumsi makro realisasi pendapatan daerah. Yang tidak sesuai dengan proyeksi awal, serta berbagai kebutuhan mendesak yang belum terakomodir. Dalam APBD Induk 2025,” kata Unu Ibnudin.

Menurut dia, dengan mendorong untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran, secara tepat dan terukur.

“Semoga Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai dinamika, dan persoalan yang terjadi. Selama sisa tahun anggaran berjalan,” harapanya.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 yang telah disusun mendasarkan pada prioritas pembangunan serta berfokus pada optimalisasi pencapaian sasaran, program, dan kegiatan yang ada dengan memperhatikan aspirasi masyarakat beserta stakeholder lainnya sesuai dengan proses perencanaan pembangunan daerah.

Fokus utama dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diantaranya :

1.Melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah secara terukur dan optimal.

2.Perubahan belanja daerah dengan mengedepan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

3.Penambahan alokasi untuk program-program prioritas seperti penanganan persampahan, penguatan pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan serta prioritas lain sesuai kebutuhan daerah.

Gambaran APBD Kota Pangkalpinang, Tahun Anggaran 2025 dalam Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, secara umum dapat disampaikan sebagai berikut :

1.Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Kota Pangkal Pinang diestimasikan sebesar Rp.983,60 Miliar yang terdiri dari :

A.Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp.233,35 Miliar.

B.Pendapatan Transfer yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diestimasikan Provinsi sebesar Rp.741,79 Miliar.

C.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.8,46 Miliar.

2.Belanja Daerah Rencana Belanja Daerah pada penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diproyeksikan sebesar Rp.1,040 Triliun.

Dengan Demikian, terdapat defisit belanja sebesar Rp.56,77 Miliar.

3.Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah Kota Pangkal Pinang pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp.56,77 Miliar.

Berdasarkan gambaran struktur APBD diatas, maka Sisa lebih dan kurang pembiayaan, Anggaran pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi nihil.

“Kami sangat berharap pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dapat jadi berjalan lancar dan penuh semangat kolaboratif, sehingga Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD. Ini dapat kita sepakati dan setujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.