SPMB Kabupaten Belitung : Wujud Pelayanan Publik Pendidikan yang Transparan dan Merata

Oleh : Gusti Randa, S.Pd. CPNS Kemenag Guru Ahli Pertama MIN 2 Belitung.

Penerimaan peserta didik baru merupakan salah satu proses penting dalam menjamin akses dan hak pendidikan yang adil, transparan, dan efisien bagi seluruh masyarakat.

Kabupaten Belitung melalui kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTS Tahun Ajaran 2025/2026 telah mengambil langkah maju dengan mengintegrasikan sistem pendaftaran secara online dalam wujud pemerataan pendidikan.

Digitalisasi proses SPMB ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga merupakan manifestasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara tegas menempatkan pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan dasar yang harus diberikan secara transparan, adil, dan merata.

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (9 tahun).

Dalam substansi ini, SPMB berbasis daring memungkinkan seluruh orang tua dan calon peserta didik untuk mengakses informasi, melakukan pendaftaran, mengikuti proses seleksi, hingga melihat pengumuman hasil secara terbuka dan tanpa diskriminasi.

Sistem online ini juga mengurangi praktik-praktik kecurangan, meminimalkan biaya transportasi dan waktu, serta memastikan bahwa proses seleksi didasarkan pada kriteria objektif yang dapat dipantau bersama.

Selain itu, SPMB menjadi sebuah inovasi yang diharapkan membawa pemerataan zonasi pendidikan dan menghilangkan istilah embel-embel “Favoritisme” yang dikhawatirkan membuat sekolah tersebut over kapasitas.

Di sisi lain, kebijakan ini mendorong peningkatan literasi digital di kalangan orang tua dan masyarakat luas, sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan agar masyarakat peka dan mengikuti perkembangan teknologi informasi sebagai bagian dari tata kelola yang modern dan akuntabel.

Namun, tentu saja implementasi sistem ini memerlukan dukungan teknis yang kuat, serta layanan bantuan (helpdesk) yang responsif, khususnya bagi masyarakat di daerah yang konektivitas internetnya masih terbatas, yang disertai dengan petugas yang mumpuni dibidangnya.

Pemerintah Kabupaten Belitung diharapkan terus melakukan sosialisasi, serta evaluasi dan pendampingan berkelanjutan ke setiap sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD/MI, SMP/MTS agar tujuan pemerataan pendidikan tercapai.

Kendati demikian, SPMB bukan hanya soal cara baru mendaftar sekolah, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik bidang pendidikan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam UU Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Leave A Reply

Your email address will not be published.