Rapat Teknis Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Agus Fendi : Rinci Secara Detail Teknis Pelaksanaan

PANGKALPINANG — Asisten administrasi umum Agus Fendi, menghadiri acara rapat teknis arah kebijakan perjalanan dinas luar negeri pada masa Efisiensi Anggaran 2025 oleh Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting diruang Sekda Rabu (11/06/2025).

Dalam hal ini, Agus Fendi menjelaskan sosialisasi ini merinci secara detail teknis, pelaksanaan pekerjaan dinas keluar negeri khususnya.

“Jadi kalau pekerjaan dinas keluar negeri itu tentu harus ada izin ya. Izin kalau kita melalui melewati Kemendagri, nanti ada Kemendagri, Kemensesneg nya, Kemensesneg nanti mereka ke Kemenlu. Untuk disiapkan segala dokumentasi berkaitan dengan pekerjaan dinas,” ujar Agus Fendi.

Maka dari itu, untuk Kota Pangkalpinang khususnya di Setdako, diakuinya hampir semua dinas tidak ada penyiapan dana pekerjaan dinas di tahun 2025.

“Karena ini hanyalah teknis. Kami merasa bahwa hal-hal seperti itu nanti, bisa ditanyakan kepada staff. Kita yang mengikuti sosialisasi itu di bagian pemerintahan yang biasanya mungkin boleh jadi ada perjalanan dinas keluar negeri misalnya,” terangnya.

Dalam perjalanan keluar negeri itu, apapun namanya termasuk perjalanan yang sifatnya pribadi, harus mendapat izin.

“Harus ada izin kalau Kepala Daerah ya. Kalau untuk kita sendiri misalnya mau ke luar negeri seperti Umroh, itu izinnya cukup oleh kota,” bebernya.

Menurutnya, perjalanan dinas keluar negeri itu berkaitan dengan persoalan paspor dan visa, itu kan biasanya travel yang mengurusnya, perjalanan dinas yang sifatnya keluar negeri berkaitan dengan tugas dan fungsi itu tetap melewati kementerian.

“Jadi kementerian sesneg sampai Kemenlu nya. Baik itu bicara masalah persoalan pendidikan, masalah barangkali kebudayaan dan sejenisnya. Atau pameran termasuk olahraga, yang keluar negeri itu semuanya harus mendapat perizinan, termasuk perjalanan dinas secara pribadi biayanya,” pungkasnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.