Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-wp-security-and-firewall domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/demokras/ketikandata.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Pj Wako Unu Ibnudin Terima Audiensi Bapas Pangkalpinang Terkait Penggunaan Fasilitas Pemkot – KetikanData.com

Pj Wako Unu Ibnudin Terima Audiensi Bapas Pangkalpinang Terkait Penggunaan Fasilitas Pemkot

PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menerima audiensi dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Pangkalpinang di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025). Pada pertemuan ini membahas mengenai pemakaian fasilitas pemkot yang ada di Destar Point.

Kepala Bapas Pangkalpinang, Sujatmiko mengatakan, pihaknya menggunakan salah satu tempat di Destar Point sebagai griya atau rumah singgah bagi warga binaan untuk diberikan pembinaan dan mengajarkan keterampilan.

“Jadi kami kerja sama dengan Masyarakat untuk memberikan warga binaan ini pelatihan, kompetensi dan buat kerajinan supaya bisa jadi bekal mereka nanti ke depan,” kata Sujatmiko.

Namun, ada hal menurut dia perlu disampaikan ke pj wali kota terkait biaya sewa tempat yang nilainya cukup besar. Sujatmiko berharap, pemkot dapat membantu tempat atau adanya aturan sewa sehingga griya pembinan tetap berjalan.

Sementara itu, Pj Wali Kota Unu Ibnudin mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu dan memanggil dinas terkait untuk membahas hal tersebut. Dia meminta pihak Bapas dapat mengirimkan surat resmi untuk segera didisposisikan dan rapat menemukan Solusi Bersama.

“Mudah-mudahan ada yang bisa membantu. Akan kami kaji dulu dan lihat regulasinya. Jangan sampai terjadi permasalahan ke depan terkait aturan,” tutur Unu.

Dia menyatakan, pemkot akan membantu dalam mengakomodir namun harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang sesuai. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.