Turunkan 23 Advokat, Tim Hukum Hidayat-Helyana Optimis Menang Gugatan di MK

JAKARTA – Sidang perdana permohonan pembatalan penetapan dan keputusan akhir hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 yang dimohonkan pasangan nomor urut 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadhlullah ke Mahkamah Konstitusi, telah digelar di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis pagi (9/1/2025).

Selaku Pemohon, pasangan Erzaldi-Yuri “menggugat” KPU Kepulauan Bangka Belitung dengan objek sengketa keputusan Nomor 77 tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Hidayat Arsani-Hellyana dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang digelar 27 November 2024. Selisih perolehan suara yang berjumlah 9.043 untuk kemenangan Hidayat Arsani-Hellyana, salah satunya menjadi dasar gugatan pasangan dengan slogan Beramal tersebut.

Dalam pantauan di Mahkamah Konstitusi, tampak hadir saat persidangan dua komisioner KPU Provinsi Babel selaku termohon, komisioner Bawaslu Babel, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pasangan 02 Hidayat Arsani-Hellyana sebagai Pihak Terkait, dan pemohon Yuri Kemal didampingi kuasa hukumnya. Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah yang merupakan majelis hakim sidang Panel 1.

“Provinsi Bangka Belitung dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 berada dalam kelompok sidang Panel 1 yang dipimpin Yang Mulia Ketua MK bersama dengan Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang dan 4 perselisihan hasil pemilu tingkat kabupaten,” ungkap Koordinator Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024 DPP Partai Golkar, Muh. Sattu Pali, SH, MH melalui Herdika Sukmanegara, SH didampingi Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn, CTL sebagai kuasa hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana usai persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Menurut Dika sapaan Herdika, DPP Partai Golkar menurunkan sebanyak 23 advokat untuk memenangkan gugatan tersebut. Selain tiga nama diatas, ada Irwan, SH, MH, Derek Loupatty, SH, Daniel Febrian K Herpas, SH, MH, Brodus, SH, Ahmad Suherman, SH, MH, Totok Prasetyanto, SH, Daniel Tonapa Masiku, SH, Vinsensius H Ranteallo, SH, MH, Alberthus, SH, Guntur Setiawan, SH, Viola Meiryan Azza, SH, MH, Mukmin, SH, Rusdi, SH, Dodi Boy Fena Loza, SH, MH, Riska Nindya Intani, SH, Linceria Lestari Manalu, SH, Dicky Bastian Putra, SH, Rasianto Gozali, SH, Aldi Sutiawan, SH dan Tegus Trisna Dewa, SH.

“Kita siap mengandaskan permohonan dari Pemohon 01, dan tak gentar terhadap permohonan tersebut. Selaku kuasa hukum Pihak Terkait kami meyakini klien kami pasangan 02 Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih yang sudah dipilih masyarakat Babel, akan memenangkan persidangan ini. Apalagi bila membaca dan mempelajari permohonan yang diajukan pemohon, dapat kami bantah dan telah diakui pemohon pula bahwa permohonan tersebut terkait dengan pelanggaran administrasi,” jelas Dika.

Dipaparkannya beberapa dalil alasan permohonan yang diajukan pasangan 01, seperti tentang formulir C6 undangan pemilih, e-KTP, DPT, DPK dan laporan-laporan Pemohon ke Bawaslu. Menurut Dika, dalil-dalil posita dan petitum itu mudah untuk dibantah.

“Itu semua kan ranah administrasi diakui dalam permohonan, dan dengan dalil-dalil itu mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) dalam petitumnya, tidak semudah itu PSU. Kami akan menyusun Keterangan Pihak Terkait terhadap permohonan tersebut sekaligus mematahkan dalil-dalil itu yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada 20 Januari 2025 bersamaan dengan penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Bawaslu. Kami yakin dan percaya kemenangan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana adalah kemenangan masyarakat Babel,” tandasnya.

Ditambahkan Agus Hendrayadi yang juga kuasa hukum Pihak Terkait, bahwa tim hukum pasangan 02 sudah membedah permohonan pasangan 01 secara menyeluruh dan akan disampaikan bantahan pada keterangan pihak terkait di sidang berikutnya.

“Agenda sidang berikutnya memang dijadwalkan untuk penyerahan dan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Babel, sekaligus Keterangan Bawaslu dan Keterangan Pihak Terkait. Dan sidang tadi adalah pemeriksaan pendahuluan agendanya bersamaan dengan pembacaan permohonan dari pihak Pemohon. Tim kuasa hukum pasangan 02 sudah membedah permohonan pemohon seluruhnya, dan kami siap memberikan keterangan pihak terkait kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.

Selain menggelar sidang perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang perselisihan pemilihan Provinsi Babel, majelis hakim Panel 1 Mahkamah Konstitusi pada sesi pertama juga memeriksa perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, perkara nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan perkara nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Salah satunya permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bangka Barat yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Sukirman-Bong Ming-ming terhadap KPU Bangka Barat sebagai termohon. (Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.