DPRD Pangkalpinang Setujui Raperda APBD 2025 Pemkot

PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri Rapat Paripurna ke Tujuh masa persidangan I tahun 2024, Kamis (28/11/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Rapat ini dalam agenda persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025.

Budi menyebut perubahan dan penyesuaian selama proses pembahasan rancangan Perda tentang APBD harus dilakukan mengingat cukup besarnya defisit pembiayaan APBD pada saat penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun 2025.

Budi menyadari, peranan APBD dalam pembangunan daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang diharapkan dapat menyentuh disegala lini kehidupan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan mendasar meliputi pelayanan kesehatan, akses pendidikan yang layak, perlindungan, keselamatan dan ketertiban masyarakat, percepatan infrastruktur daerah, serta pemulihan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian ekonomi domestik yang belum stabil saat ini.

“APBD Tahun Anggaran 2025 disusun mendasarkan pada prioritas nasional dan daerah dalam rangka kepentingan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatnya kualitas hidup/kesejahteraan masyarakat, ” ujar Budi.

Budi menuturkan dalam mewujudkan dan mengakselerasi pencapaian target pembangunan yang direncanakan, postur pendapatan daerah pada rancangan Perda APBD tahun anggaran 2025 mengalami perubahan dibandingkan pada saat penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2025.

Target Pendapatan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp962,38 Miliar pada Nota Keuangan tahun anggaran 2025 naik menjadi sebesar Rp962,79 Miliar.

“Hal ini menunjukkan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk dapat menekan angka defisit belanja daerah yang cukup besar, ” ujar Budi.

Ia menyebut pemerintah kota juga akan terus berusaha untuk menggali sumber daya dan potensi yang dimiliki dengan bekerja keras, bersinergi dan berinovasi untuk mengikis sedikit demi sedikit ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat sehingga dapat memperluas ruang fiskal daerah yang akan berpengaruh pada fleksibilitas daerah dalam mengalokasikan belanja pembangunan di daerah.

Adapun komposisi target pendapatan daerah pada Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025, dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pendapatan daerah, terdiri dari:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 236,67 Miliar;
2) Pendapatan Transfer sebesar Rp 719,90 Miliar, dan;
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 6,22 Miliar

Kata Budi, dalam melaksanakan pembangunan di daerah belanja daerah Kota Pangkalpinang pada Raperda APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 ini mengalami perubahan dari proyeksi belanja yang disampaikan pada saat Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2025. Sehingga Total Belanja Daerah pada Rancangan APBD TA 2025 menjadi sebesar Rp 1,045 Triliun.

Adapun klasifikasi belanja daerah tersebut, terdiri dari:

  1. Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp930,79 Miliar;
  2. Belanja Modal diproyeksikan sebesar Rp109,47 Miliar; dan
  3. Belanja Tidak Terduga (BTT) dianggarkan sebesar Rp 5 Miliar.

Berdasarkan data proyeksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp 82,47 Miliar.

Budi menuturkan dalam upaya mengendalikan defisit belanja pada APBD Tahun Arggaran 2025 ini, dilakukan melalui optimalisasi penerimaan pembiayaan daerah. Adapun proyeksi pembiayaan daerah Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2025 terdiri dari:
1) Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 109,18 Miliar,sedangkan;
2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar Rp O.
Atas perhitungan di atas terdapat Pernbiayaan Netto sebesar Rp 109,18 Miliar, sehingga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran menjadi NIHIL.

Dengan begitu berdasarkan gambaran struktur dan kerangka APBD tersebut, maka total APBD pada Raperda tentang APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,072 Triliun.

Ke depan, Budi berharap APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama ini dapat segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk dapat ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025.

“Saya sangat berharap kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan seluruh stakeholders untuk dapat terus bersinergi, berkolborasi dengan baik dengan semangat dan komitmen kerja yang tinggi agar dapat melaksanakan target-target dan sasaran program pembangunan yang telah direncanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel serta berdaya guna sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangundangan yang berlaku demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kota Pangkalpinang, ” tukasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.