PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan finalisasi terhadap rancangan rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretrais Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. Ia menuturkan bahwa rencana aksi ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah kota untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal.
“Pada dasarnya kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan asistensi penyusunan rencana aksi yang telah kita laksanakan pada bulan Maret lalu, ” ujar Mie Go.
Mie Go berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebagai wadah berdiskusi dan mengkonfirmasi kebenaran data serta cara perhitungan yang telah dilakukan dalam penyusunan rancangan rencana aksi.
Hal ini agar rencana aksi yang telah tersusun dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi perangkat daerah pengampu dalam menyelenggarakan penerapan SPM selama lima tahun ke depan, yaitu periode 2025-2029.
Mie Go mengungkap bahwa rencana aksi ini nantinya tidak akan berdiri sendiri, namun terkoneksi dan tersinkronisasi dengan berbagai dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD serta RKA, dan DPA OPD.
“Untuk itu saya meminta agar penyusunan rencana aksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini, agar dapat sejalan dengan penyusunan RPJMD 2025-2029 yang prosesnya akan dimulai pada bulan Desember 2024,” tegasnya.
Kata Mie Go, dengan tersinkronisasinya SPM dalam dokumen perencanaan, diharapkan semua layanan dapat disediakan dengan baik dan capaian SPM Kota Pangkalpinang bisa lebih optimal. (*)