PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sugito, mengukuhkan Asmawa Tosepu sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Belitung Timur (Beltim) yang ditinggal cuti oleh Kepala Daerah definitif. Pengukuhan berlangsung di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa, 1/10/2024.
Penunjukan Asmawa Tosepu ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mengganti posisi sementara Bupati Burhanuddin dan Wakil Bupatinya Khairil Anwar yang sama-sama maju mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kep. Babel Sugito mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Asmawa Tosepu, teriring do’a dan harapan semoga di bawah kepemimpinannya kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Belitung Timur dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Semoga selama dua bulan kedepan ini, Pjs Bupati Belitung Timur dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan dalam peraturan Perundang-undangan,” ungkap Sugito.
“Kepada bupati dan wakil bupati sudah melaksanakan ketentuan tersebut dan surat cuti di luar tanggungan negara pun sudah kita terbitkan. Pada kesempatan ini kita doakan semoga yang bersangkutan dapat mengikuti setiap tahapan pelaksanaan Pilkada dengan baik, dan apapun nanti hasilnya InsyaAllah adalah yang terbaik untuk kita semua,” ungkapnya.
Sugito juga menyampaikan kepada Pjs Bupati Belitung Timur bahwa pengukuhan ini merupakan suatu amanah sekaligus juga merupakan suatu bentuk kepercayaan. Dibalik suatu amanah tentunya ada suatu tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
“Bukan seberapa lama kita diberikan waktu, tetapi seberapa besar kita memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat di manapun kita berada,” ucapnya.
Dirinya juga mengingatkan beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan, diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta menjaga netralitas ASN.
“Setelah selesai bertugas (Pjs Bupati), saudara juga diminta menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang kepada menteri, terdiri dari kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada, gambaran umum netralitas ASN, langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Bupati dan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti di luar tanggungan negara,” pungkasnya. (*)