Bawaslu Pangkalpinang Layangkan 12 Imbauan dan 16 Saran Perbaikan Terhadap Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menyambut baik penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang pada Hari Jumat, (19/09/2024.
Penetapan DPT merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan
Pilkada, di mana daftar tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka secara sah.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Wahyu Saputra menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan DPT yang ditetapkan akurat dan komprehensif.
“Kami terus bekerja sama dengan KPU dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya atau terdaftar lebih dari satu kali. Pengawasan ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas Pilkada,” ujarnya.
Sejak awal tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu telah mengerahkan seluruh jajarannya di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan untuk memonitor secara langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Bawaslu juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian data pemilih.
Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melayangkan 4 Imbauan dan 4 Saran perbaikan dalam pelaksanaan dan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kota pangkalpinang serta 8 imbauan dan 12 Saran perbaikan di tingkatan Kecamatan untuk Pemilihan Serentak
Tahun 2024.
Selain melayangkan imbauan dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kota Pangkalpinang Juga melakukan ranah pencegahan di media sosial sebanyak 8 Sosialisasi.
Wahyu Saputra Menjelaskan Beberapa temuan atau Saran Perbaikan Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta jajaran Panwaslu Kecamatan selama proses ini di antaranya adanya pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan domisili, serta pemilih yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah di tindaklajuti oleh Jajaran KPU, PPK dan PPS.
“Semua data kerja pengawasan kami sudah melaui proses dan tahapan yang panjang dan tentu sesuai dengan prsedur yang berlaku, terhadap temuan dan hasil pengawasan ini tentu sudah berkoordinasi dan ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Pangkalpinang,” ucap Anggota Bawaslu Pangkalpinang Wahyu Saputra.
Sementara terkait temuan, ia menjelaskan selama Tahapan Pengumuman DPS dan DPSHP Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menerbitkan saran perbaikan untuk mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 8 orang namun belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan
pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 5 orang namun terdaftar dalam daftar pemilih dengan sebaran pada 7 Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.