PT. Pulomas dan PT. Naga Mas Akan Kerjakan Alur Muara Jelitik Sungailiat

Sungailiat, Ketikandata., — Kabar menarik diungkapkan Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris saat ditemui di rumah dinasnya, Senin pagi kemarin.

Haris mengungkapkan, sebelum memberikan keputusan mendesak untuk PT Pulomas Sentosa dan PT Naga Mas Sumatra, Pemkab Bangka telah mengundang sejumlah perusahaan yang mungkin berminat melakukan pekerjaan pengerukan dan normalisasi alur muara Air Kantung atau Muara Jelitik di Kecamatan Sungailiat.

“Ada 5 perusahaan yang kita undang, yang hadir cuma 2, yaitu pihak Pulomas dan Naga Mas. Yang lainnya tidak datang, jadi kami anggap tidak berminat,” ungkap dia.

Lanjut Haris, pemanggilan perusahaan itu untuk membantu menyelesaikan persoalan pendangkalan alur muara yang sangat dibutuhkan nelayan setempat.

“Rencananya Naga Mas kerja sama dengan Pulomas. Mereka ini sudah ketemu, maka didatangkan lah kapal Oesman Tujuh yang sekarang ada di depan muara itu. Ternyata belakangan kerja sama itu tidak jadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Haris menuturkan, sebelum menunjuk PT Naga Mas, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PT Pulomas untuk melengkapi perizinan dan mendatangkan kapal dan peralatan untuk pengerukan.

Namun hingga habis masa berlaku Surat Izin Kerja Keruk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, pihak PT Pulomas helum juga mendatangkan kapal atau peralatan yang dibutuhkan.

“Kami sudah minta Pulomas untuk mendatangkan kapal. Kami tanya, mana kapalnya? Sampai sekarang tidak ada kapalnya. Sementara Naga Mas kapalnya sudah siap di depan muara itu. Tapi memang belum bekerja, karena mereka masih melengkapi perizinan lainnya, termasuk Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan. Tanpa SIPP itu Naga Mas tidak boleh menjual material yang dikeruk dari muara, meskipun ada keputusan mendesak itu,” beber dia.

Haris mengatakan, keputusan mendesak yang diterbitkan untuk PT Pulomas Sentosa dan PT Naga Mas Sumatra sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Tanggal 4 Juni diterbitkan Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/526/III/2024 untuk PT Naga Mas Sumatra. Penunjukan PT Naga Mas Sumatra itu dengan memperhatikan Berita Acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Normalisasi Muara Air Kantung Sungailiat Nomor: 500.5.7/0710/IX/2024 tanggal 3 Juni 2024.

Pada Diktum Keenam dijelaskan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat mulai dari ditetapkannya keputusan ini hingga terbitnya perizinan terkait kerja keruk.

“Kami menunjuk PT Naga Mas itu karena SIKK PT Pulomas Sentosa itu sudah berakhir tanggal 5 Mei 2024, dan hasil rapat koordinasi tanggal 3 Juni. Jadi nanti apabila PT Naga Mas sudah melengkapi perizinannya terkait kerja keruk, maka SK ini dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” kata dia.

Masih kata Haris, daripada berstatus quo lantaran berakhirnya SIKK PT Pulomas, sementara di sisi lain nelayan perlu alur muara itu untuk beraktivitas, akhirnya dengan kesepakatan rapat koordinasi tanggal 03 Juni 2024 pekerjaan pengerukan dan normalisasi alur muara Air Jelitik atau muara Air Kantung itu diberikan kepada PT Naga Mas Sumatra.

“Kalau dikasih ke PT Pulomas lagi tidak mungkin, karena perizinannya sudah tidak berlaku. Pertimbangan lainnya, hal yang paling prinsip dalam perizinan berusaha adalah izin lingkungan. Nah, izin lingkungan PT Pulomas ini sudah dicabut oleh pemerintah dan sudah inkracht,” terang dia.

Salah satu point rapat koordinasi tanggal 3 Juni 2024 itu adalah Forkopimda Kabupaten Bangka menyepakati untuk membentuk Tim Satgas pemantauan pelaksanaan normalisasi alur muara Air Kantung Sungailiat yang terdiri dari unsur-unsur terkait.

“Namun kita juga akan membentuk Tim Satgas khusus yang akan terus memantau aktivitas di kawasan muara Air Kantung Sungailiat tersebut,” imbuhnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.