Sungailiat, Ketikandata ., — Penerimaan zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2024 kian diperbincangkan di Kabupaten Bangka Senin (8/7/24).
Anggota DPRD komisi I Usnen mengatakan, Penerimaan Zonasi PPDB jenjang SMP tahun 2024, semua siswa harus diakomodir agar dapat masuk ke sekolah.
“Dengan adanya sistem zonasi tersebut, ataupun yang lainnya silahkan di akomodir jangan sampai anak murid tidak bisa sekolah. Jangan sampai mereka yang ingin masuk ke sekolah A jadi sekolah B ataupun sekolah lain nya,” ujar Usnen saat di temui wartawan.
Terkait sistem Penerimaan zonasi setiap tahun nya, Usnen mengatakan, kawan – dinas pendidikan itu sudah mempunyai tim mereka yang mengatur zonasi – zonasi di SD-SMP.
“Artinya zonasi itu jelas terbagi kepada masyarakat yang anak nya mau penerimaan sekolah tersebut. Kalau misalnya tidak dibagi dengan zonasi takutnya menumpuk sehingga hanya satu sekolah saja,” sesalnya.
Oleh karena itu, penerimaan PPDB jangan hanya terfokus di satu sekolah, namun ke tempat lainnya, agar kuota PPDB menyebar ke sekolah lainnya.
“Ini kan salah satunya agar semua sekolah terbagi cara pembagian nya. Dengan zonasi yang lebih sesuai zonasi itu kan ada di dinas pendidikan,” jelasnya lagi.
Selain jalur zonasi, harus dengan kebijakan lain, apakah dari dinas pendidikan ke sekolah agar bisa di pertimbangkan.
“Kalau ternyata aturan itu bisa kita perbantukan ya kenapa tidak karena tugas dari kawan – kawan dinas pendidikan ke sekolah yang bersangkutan. Intinya anak – anak murid yang sudah lulus harus bisa bersekolah semua. Jadi jangan ada kisruh di masyarakat tentang penerimaan zonasi PPDB,” tutup dia. (Najib)