Kantah Se-Babel Zona Hijau, Ombudsman Harap Jadi Momentum Berantas Maladministrasi dan Bangun Zona Integritas
Pangkalpinang – Kepala Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy bersama Kepala Sub Bagian Kepatuhan, Hukum dan Data Informasi Pengawasan Itjen Kementerian ATR/BPN RI, Taufik Abdullah berkesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Soll Marina Hotel pada tanggal 21-22 Februari 2024.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, seluruh Kantor Pertanahan di lingkungan jajaran Kanwil BPN Kepulauan Bangka Belitung menempati zona hijau.
Ombudsman Babel berharap hasil ini menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan sebagai penyelenggara pelayanan agraria dapat senantiasa memberantas segala bentuk maladministrasi dan membangun budaya kerja melalui pembangunan zona integritas.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Daging.
Dalam sambutannya, Kakanwil BPN Provinsi Babel mengungkapkan bahwa tujuan pembangunan zona integritas bukan hanya untuk mendapatkan awarding atau predikat WBK/WBBM, akan tetapi cara kita memberikan dampak nyata terhadap pelayanan bagi masyarakat.
“Zona integritas merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi yg bertujuan pada tiga sasaran yakni meningkatkan akuntabilitas, pemerintahan yang bersih, serta pelayanan publik yang baik. Artinya, arah pembangunan zona integritas bukan hanya untuk memperoleh predikat WBK/WBBM tetapi bagaimana pelayanan kita berdampak nyata dan bermanfaat bagi masyarakat, “ungkapnya.
Sementara itu, Taufik Abdullah menyetujui yang disampaikan oleh Kakanwil BPN Babel sekaligus menyoroti pembangunan zona integritas tidak hanya secara administratif namun juga ada dampak/hasil (outcome) yang baik dalam pelaksanaan pelayanan.
“Bahwa Kantor Pertanahan di wilayah Kepulauan Babel perlu melakukan langkah-langkah perubahan terkait pelayanan kepada masyarakat. Salah satu diantaranya menindaklanjuti masih banyaknya persentase pengurusan pelayanan pertanahan yang dikuasakan kepada pihak ketiga bukan pemohon langsung. Jika masih begitu, ada potensi asumsi pelayanan kita masih dianggap belum mudah oleh Kemenpan RB. Oleh karena itu, melalui pembangunan zona integritas secara tersistem kita memperbaiki hal-hal tersebut, “jelas Taufik.
Senada, dalam paparannya Yozar mengaitkan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik dengna pembangunan zona integritas. Bahwasanya, menurut Yozar melalui penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman setiap tahun dapat menjadi instrumen dalam melihat gambaran pelayanan yang sudah dilakukan oleh kantor pertanahan.
“Pembangunan Zona Integritas dan penilaian yang dilakukan Ombudsman memiliki irisan yang sama yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik. Komponennya juga tidak jauh berbeda. Pada hakikatnya kita ingin pelayanan lebih didekatkan kepada masyarakat, transparansi pelayanan, kompetensi petugas mumpuni, pelayanan yang diberikan tidak bermuatan maladministrasi, menghilangkan budaya kerja yang kurang baik seperti KKN, pungli, konflik kepentingan, dan sebagainya, “pungkas Yozar.
Dalam kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel juga mengapresiasi seluruh Kantor Pertanahan Se-Bangka Belitung yang telah memperoleh zona hijau Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI dengan memberikan sertifikat penghargaan dengan nilai tertinggi diraih oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dengan nilai 94,03.
Secara lebih lengkap Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 tingkat Kantor Pertanahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai berikut:
1. Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dengan nilai 94,03 dengan Predikat Kualitas Tertinggi masuk zona hijau.
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka dengan nilai 93,00 dengan Predikat Kualitas Tertinggi masuk zona hijau.
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung dengan nilai 91,52 dengan Predikat Kualitas Tertinggi masuk zona hijau.
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat dengan nilai 91,07 dengan Predikat Kualitas Tertinggi masuk zona hijau.
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah dengan nilai 87,57 dengan Predikat Kualitas Tinggi masuk zona hijau.
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan dengan nilai 85,76 dengan Predikat Kualitas Tinggi masuk zona hijau.
7. Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur dengan nilai 84,81 dengan Predikat Kualitas Tinggi masuk zona hijau.