KOBA – Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, Drs Pittor MM akan memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan), Jauhari terkait mobil dinas diganti dari plat merah menjadi plat hitam.
Seperti diketahui, hal itu dilarang berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, kemudian Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.
“Kami akan pelajari dulu berita itu dan kami akan bahas dengan tim internal inspektorat dulu terkait langkah apa yang akan kami ambil. Sesuai prosedur jangan sampai salah, Insya Allah akan kami panggil,”ujar Pittor dihubungi serumpunsebalai, jaringan suarapos.co.id, Kamis (8/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas yang digunakan Sekwan Bangka Tengah jenis Suzuki XL 7 dengan nomor Polisi (Nopol), BN 1230 TZ berubah warna menjadi plat hitam.
“Tolong lah jangan dinaikan, nggak enak, nanti viral pulik (Viral Lagi). Kadang nggak enak kalo nek kepantai pakai plat merah,”ujar Jauhari dilansir dari Seputarindonesia.id jaringan suarapos.co.id, Senin (7/2/2024).
Sementara Bupati Bangka Tengah, Algafry mengatakan, hal itu tidak diperbolehkan karena mobil dinas merupakan asset pemerintah. “Dak boleh,”kata Algafry.
Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi mengaku prihatin dengan kondisi ini. Dia mendesak Bupati Algafry mengimplementasikan apa yang sudah ia sampaikan pada rapat paripurna lalu.
“Satu hal yang perlu kami ingatkan, itu bukan milik Pribadi dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah akan tagih komitmen Bupati yang menyebutkan akan mengamankan asset Pemerintah Bangka Tengah,”ujar Apri.
“Karena statement itu beliau (red-Bupati) sendiri yang menyebutkan disaat rapat Paripurna yang itu merupakan rapat tertinggi kami,”tegas Apri. (Suarapos/Games)