BANGKA TENGAH – Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), nekat menganti nomor kendaraan plat merah menjadi plat hitam.
Diduga mobil dinas yang diganti plat hitam tersebut untuk mendapatkan minyak bersubsidi jenis pertalite di SPBU.
Padalah, hal itu dilarang berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, kemudian Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.
Usut punya usut ternyata mobil dinas dengan nomor polisi BN 1230 TZ digunakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Bangka Tengah, Jauhari.
“Tolong lah jangan dinaikan, nggak enak, nanti viral pulik (Viral Lagi). Kadang nggak enak kalo nek kepantai pakai plat merah,”ujar Jauhari dilansir dari Seputarindonesia.id jaringan suarapos.co.id dan Games Babel, Senin (7/2/2024).
Sementara Bupati Bangka Tengah, Algafry mengatakan, hal itu tidak diperbolehkan karena mobil dinas merupakan aset pemerintah.
“Dak boleh,”kata Algafry.
Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi mengaku prihatin dengan kondisi ini. Dia mendesak Bupati Algafry mengimplementasikan apa yang sudah ia sampaikan pada rapat paripurna lalu.
“Satu hal yang perlu kami ingatkan, itu bukan milik Pribadi dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah akan tagih komitmen Bupati yang menyebutkan akan mengamankan asset Pemerintah Bangka Tengah,”ujar Apri.
“Karena statement itu beliau (red-Bupati) sendiri yang menyebutkan disaat rapat Paripurna yang itu merupakan rapat tertinggi kami,”tegas Apri. (Suarapos/Games)