Bawaslu Kota Pangkalpinang Belum Temukan Adanya Iklan Kampanye di Media Massa

Pangkalpinang — Badan pengawas pemilu menggelar Sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu dengan tema “iklan kampanye di media massa cetak online dan elektronik” bertempat di hotel Grand Nanunggal Rabu, (17/1/23).

Pada kesempatan kali ini Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Pangkalpinang mensosialisasikan  iklan kampanye di media massa.

Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, bahwa saat ini belum ditemukan adanya laporan atau aduan berkenaan dengan iklan kampanye di media sosial kota Pangkalpinang.

Sebelumnya iklan kampanye, baru akan bisa dilaksanakan mulai dari tanggal 21 januari sampai 10 febuari mendatang tahun 2024.

“Jadi kami dari Bawaslu kota Pangkalpinang mengucapkan terimakasih kepada sahabat – sahabat media selama mulai proses kampanye mulai dari tanggal 28 desember kemarin sampai hari ini kami belum menemukan adanya iklan kampanye yang ada di media,” kata Imam.

Lebih lanjut, juga disampaikan tugas dan peran sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 dituangkan beberapa pasal yang harus dibicarakan dan diamanatkan.

“Intinya pada kegiatan yang di selenggarakan ini, apapun yang jadi pertanyaan dari teman media cetak elektronik maupun online. agar bisa bersama-sama membahas tentang iklan kampanye,” sebutnya.

Sesuai PKPU, dimulai dari pasal 37 tentang media sosial, nanti lebih berkenan kepada para caleg sudah terdaftar atau belum di KPU, dan tertuang juga dipasal 39 sampai pasal 45 berbicara tentang soal iklan kampanye baik di media online cetak elektronik.

“Dari kegiatan ini intinya ada hal – hal harus kita sampaikan bersama dan berkenaan maka dari itu kami dari Bawaslu punya pengawasan yang sudah berkerjasama dengan kementerian Kominfo artinya kerjasama ini tidak lepas dari pengawas pemilu di tahun 2024 ini,” pungkasnya. (Najib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.