Sungailiat — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka akan melakukan rekrutmen sebanyak 911 petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang nantinya akan ditempatkan di tiap-tiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bangka. Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Rabu, (27/12/23).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti mengatakan rekrutmen PTPS dilakukan sesuai bedasarkan Pasal 89 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.
Maka dari itu lanjut Sugesti, PTPS ini bertugas dan berperan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten Bangka. Dalam mengawasi setiap proses pelaksanaan pemilihan umum, khususnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Untuk di Kabupaten Bangka, kita akan merekrut sebanyak 911 pengawas, jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di desa atau kelurahan yang tersebar di Kabupaten Bangka,” kata Sugesti saat sambutan Sosialisasi.
Menurutnya, Rekrutmen PTPS ini untuk Pengawasan Pemilu Serentak di Tahun 2024 dan perekrutan PTPS ini akan dimulai pada 2 – 6 Januari 2024 dengan tahapan pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas.
Kemudian pemeriksan berkas, Administrasi dan pengumuman kelulusan administrasi yaitu dimulai 10 Januari 2024. Adapun pelantikan PTPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada 22 Januari 2024.
“Untuk informasi pendaftaran, syarat, berkas dan lainnya bisa langsung mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang ada di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Bangka,” Tutup Sugesti.
Najib.