Diskusi Ombudsman Terkait Pungutan Dana Pendidikan, Paguyuban Wali Murid Harus Ikuti Permendikbud 75 Tahun 2016
Pangkalpinang – Ombudsman Babel menyelenggarakan kegiatan diskusi publik tentang tata kelola pelayanan publik sektor pendidikan terkait pengelolaan dana pendidikan yang diikuti para peserta dari Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Insepktorat Daerah.
Pada diskusi tersebut ditegaskan bahwa Paguyuban Wali Murid harus mengikuti kaidah atau norma Permendikbud 75 Tahun 2016.
Acara diskusi tematik mengangkat masalah “Bolehkah Pungutan Dana Pendidikan oleh
Paguyuban Wali Kelas” dengan menghadirkan narasumber Any Sayekti, S.H., M.A, Ketua Tim Kerja Regulasi Tata Laksana dan SDM Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek RI yang berlangsung secara live streaming melalui Zoom Meeting dan Facebook, Selasa (31/10/2023).
Diskusi ini dilatarbelakangi adanya penerimaan sebanyak 6 (enam) laporan Masyarakat dan puluhan konsultasi Masyarakat terkait pungutan dana pendidikan yang dilakukan Paguyuban Wali Kelas oleh Ombudsman Babel selama tahun 2023.
Dalam sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan pemilihan tema yang diangkat Ombudsman Babel berbasis kepada kecenderungan jumlah laporan diterima dan ditangani. Tujuannya dalam rangka melakukan pencegahan maladministrasi sedini mungkin.
“Terkait dengan tema sebenarnya berangkat dari laporan masyarakat masalah pungutan sekolah sepanjang tahun ini. Salah satunya adalah keluhan masyarakat pada saat PPDB adanya permintaan dana pendidikan. Ombudsman Babel sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berharap permasalahan sektor pendidikan ini dapat menjadi konsen bersama seperti Dinas
Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Pihak Sekolah dalam rangka mendudukkan masalah ini secara jernih secara terbuka sehingga kita punya acuan yang jelas. Tentunya kita mengharapka penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan sukses, tanpa mengesampingkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik”, ujar Yozar.
Dalam pemaparannya, Any Sayekti menegaskan bahwa Paguyuban Orang Tua sebenarnya suatu bentuk komite sekolah, memang didalam regulasi itu disebut komite sekolah. Tetapi sekolah diperkenankan membuat istilah-istilah lain tidak harus komite sekolah, seperti Paguyuban, Peraturan Orang Tua Murid dan Guru, atau istilah lainnya. Pada intinya pengelolaan dana pendidikan harus mengikuti kaidah atau norma yang ada didalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ia menjelaskan bahwa sumbangan atau iuran yang bersifat wajib merupakan bentuk pungutan sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Secara konseptual bahwa pungutan adalah penarikan uang kepada peserta didik, orangtua/wali yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
“Pungutan sekolah tidak diperuntukkan untuk Pembangunan fisik atau renovasi bangunan (misalkan tempat ibadah dan ruang kelas), atau untuk pembelian kendaraan operasional sekolah”,ungkap Any.
Dari hasil diskusi tematik ini, Any Sayekti menyampaikan beberapa bentuk saran peningkatan dan perbaikan kualitas penyelenggaraan pendanaan pendidikan adalah mendorong Pemerintah Daerah membuat aturan tentang batasan yang jelas mengenai apa yang dapat dipungut dan yang tidak dapat dipungut melainkan dengan sumbangan/bantuan. Selain itu, regulasi yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan termasuk PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.