JAKARTA – Ratusan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di level bupati/wali kota, dan gubernur se-Indonesia, termasuk Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, berkumpul di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dalam rangka rapat koordinasi Penjabat Kepala Daerah bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (30/10/2023).
Selain arahan Mendagri, dalam rakor pemantapan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta mengoptimalkan implementasi program strategis nasional itu, seluruh kepala daerah turut mendengarkan arahan dari Menteri PPN/Bappenas, dan Menteri Keuangan.
Arahan juga disampaikan menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kesehatan, Badan Pangan Nasional, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, kepala daerah harus melakukan penguatan dalam roda pemerintahan di daerah, dengan mengoptimalkan program strategis nasional yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan rencana menengah (RPJMN), yang kemudian diselaraskan dengan program daerah.
Menurutnya, banyak waktu yang tersedia bagi masing-masing kepala daerah untuk mempersiapkan diri memberikan kontribusi menyukseskan Indonesia Emas 2045 sebagai tujuan, melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), maupun RPJMD untuk program lima tahunan.
“RPJPN ini akan menentukan masa depan Indonesia dua puluh tahun ke depan. (Pj Gubernur, Bupati/Wali Kota) Perintahkan, buat tim dari bappeda, atau dari eksternal, bahas mau dibawa ke mana daerah ini, siapkan anggarannya,” kata Tito.
Untuk mendukung visi besar negara ini, kepala daerah harus memiliki konsep, power (kekuatan), dan followers (pengikut) dalam menyusun rencana kerja yang akan dimulai 2025 mendatang. Dengan begitu, pembangunan daerah akan berjalan, dan berkelanjutan.
“Penjabat Kepala Daerah harus memiliki kinerja yang lebih baik, karena Pj Kepala Daerah bukan pejabat politik, dan tidak memiliki beban politik, tidak ada biaya politik. Maka, kerjakan tugas pokok sebagaimana undang-undang. Penjabat Kepala Daerah harus merangkul semua pihak,” katanya. (*)