TANJUNG PANDAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) melaksanakan kebijakan pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Guna membahas perihal upah tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu melakukan Rapat Simulasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan mengundang seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Babel, beserta Dewan Pengupahan Provinsi Kep. Babel, bertempat di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (28/10/2023).
Berdasarkan data upah minimum tahun 2023, dengan angka sebesar Rp 3.498.479 menjadikan Provinsi Kep. Babel menduduki peringkat ke 3 tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua
“Ini artinya suatu kondisi dari sisi penerima kerja atau penerima upah, kita sangat berpihak kepada para pekerja kita jika di bandingkan dengan di Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169 atau hampir 2 kali lipat “ jelas Suganda.
Untuk itu, dirinya akan melihat kondisi riil dilapangan seperti apa nanti. Sebelumnya, ia sempat menyinggung tentang tingkat pengangguran yang ada di Provinsi Kep. Babel.
Dari data jumlah pengangguran Kabupaten/Kota terjadi penurunan jumlah pengangguran. Pada triwulan 1 (April-Juni 2023), diketahui jumlah pengangguran sebanyak 36.631 orang, tetapi pada triwulan 2 (Juli-September 2023) berkurang menjadi 31.340 orang. Menurutnya, capaian ini memang belum maksimal tetapi sudah cukup baik.
“Artinya ini akan berpengaruh juga ketika kita terkait membahas upah minimum karena berarti ternyata semakin banyak yang bekerja,” terang Pj Gubernur Suganda.
Dikatakan Pj Gubernur Suganda, untuk UMP Kabupaten/Kota ditentukan setelah provinsi menentukan UMP-nya. Dirinya mengharapkan bisa lebih tinggi dari provinsi atau paling tidak mendekati UMP provinsi.
Menurutnya, dari hal itu bisa dilihat bahwa memang pemerintah sangat menghitung dan memperhatikan kondisi riil yang ada di masyarakat. Untuk penyesuaian nilai upah minimum sendiri dilakukan setiap tahun dan perhitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara itu, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
“Walaupun begitu, kami (Pemprov Kep. Babel) akan menunggu peraturan terbaru mengenai UMP untuk melindungi para pekerja dan pengusaha,” pungkasnya. (*)