Ombudsman Babel Monitoring Realisasi Policy Brief Penanganan Putus Sekolah

PANGKALPINANG, KETIKANDATA – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar melakukan monitoring secara langsung terhadappelaksanaan policy brief hasil kajian cepat Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung mengenai penanganan anak putus sekolah di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (25/10/2023)

Dalam sambutannya, Yozar menjelaskan bahwa dokumen hasil analisis dan rekomendasi kebijakan terkait upaya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan atau secara khusus menyasar pada penanganan anak putus sekolah tersebut sebelumnya sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah pada akhir agustus yang lalu.


“Sebagai mitra pemerintah, kami berbangga diberi kesempatan dapat terlibat langsung dalam peningkatan kualitas pendidikan di Bangka Tengah. Secara resmi kita sudah sampaikan Policy Brief dan saran kebijakan dimaksud kepada Pak Sekda, untuk selanjutnya kami harap dapat memperoleh gambaran serta evidence pelaksanaannya, “ungkap Yozar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabuparen Bangka Tengah Pangihutan Sihombing menjelaskan secara rinci progres tiga poin saran kebijakan yang telah disampaikan oleh Ombudsman untuk segera ditindaklanjuti Pemkab Bangka Tengah.


“Saran pertama dan kedua terkait penerbitan Perbup serta SK Pembentukan Satgas Khusus lintas sektor, telah selesai tinggal menunggu ditandatangani Bapak Bupati. Selanjutnya saran ketiga terkait validasi data dan intervensi terhadap anak putus sekolah sedang proses pendataan dan verifikasi dibantu oleh tenaga pendidikan PAUD yang ada di tiap desa, ”ungkap Sihombing.

Mencermati hal yang disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung memberikan apresiasi terhadap progres pelaksanaan saran kajian tersebut.


“Ombudsman sangat mengapresiasi, melalui draf Perbup dan SK Satgas ini dapat kita lihat komitmen tinggi Pemkab Bangka Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Peran Disdik juga cukup vital yaitu terkait validitas data. Kami harap nanti data tersebut dapat terverifikasi sesuai kondisi lapangan dan informasi kasuistik penyebab anak putus sekolah dapat tergambar secara detail agar kerja Tim Satgas nantinya dapat lebih efektif, ”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung telah menyampaikan tiga saran kebijakan sebagai pedoman Pemkab Bangka Tengah dalam menangani anak putus sekolah secara sistematis.

Pertama, Ombudsman mengharapkan agar Pemkab Bangka Tengah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Kepala Daerah tentang pencegahan dan penanganan anak putus sekolah yang didalamnya memuat mekanisme prosedur intervensi terhadap anak putus sekolah secara jelas.

Kedua, agar Bupati Bangka Tengah dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor instansi, baik untuk mencegah anak yang berpotensi putus sekolah ataupun anak yang telah putus sekolah di Kabupaten Bangka Tengah.

Dan ketiga, adanya intervensi konkret secara kolaboratif melalui Tim Satgas untuk menindaklanjuti data riil anak putus sekolah kurun waktu tiga tahun terakhir (2021-2023) dengan melibatkan pihak pemerintah desa, untuk mencapai target agar anak putus sekolah yang ada pada tiap desa dapat kembali bersekolah dan atau aktif mengikuti program kesetaraan pendidikan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.