Jakarta — Rombongan Wartawan dan Diskominfo Kota Pangkalpinang mengunjungi Komisi Informasi Pusat yang bertempat di Wisma BSG Jakarta Pusat, Selasa, (10/10/2023).
Kunjungan tersebut merupakan studi pembelajar mengingat pentingnya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Komisioner KI Pusat, Syawaludin menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kunjungan studi pembelajaran Wartawan dari Kota Pangkalpinang ke Komisi Informasi Pusat.
“Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bagi ke wartawanan agar mereka yang terkait dengan dunia informasi dan dunia jurnalistik bahwa pentingnya keterbukaan informasi,” ucap Syawaludin.
Lanjutnya, KI Pusat sering berkoordinasi dengan Dewan Pers mengenai keterbukaan informasi publik ini, karena dalam pasal 28f Undang-Undang 1945 disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi publik.
“Jadi kalau kita melihat dari sisi konstitusional sudah jelas bahwa hak untuk memperoleh informasi itu adalah hak setiap orang dan juga hak untuk menyebarkan informasi bisa melaui media ataupun jurnalis. Jadi tugas komisi informasi ini adalah mengawal hak masyarakat dalam memperoleh informasi dapat,” katanya.
Dikatakannya, ada dua cara mendapatkan informasinya yaitu pertama dengan cara mengajukan hak permohonan kepada publik dan kedua mengajukan hak keberatan jika tidak mendapatkan informasi yang diberikan.
“Di dalam dua prosedur yaitu permohonan dan keberatan tidak dapat memperoleh informasi maka kita berhak mengsengketakan badan publik,” tutupnya. (Najib)