Sungailiat — Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus tindak pidana “Perdagangan orang dan eksploitasi seksual”. Selasa (4/7/2023).
Kejadian diperkirakan pada bulan Agustus 2022 sampai bulan April 2023,” Ujar Kompol Robby Ansyari di dampingi oleh Kasat Reskrim Rene Zakharia, S.I.K., dan kau Humas AKP Zulkarnain. Senin (10/7/2023).
Yang mana TKP dikecamatan Merawang Kabupaten Bangka, dengan tersangka CH (44) dan korban Bunga (17) warga Palembang.
Waka Polres Bangka Kompol Robby Ansyari, S.I.K., menjelaskan kejadian berawal dari korban yang berasal daerah Palembang datang bersama temannya ditawari untuk bekerja di Cafe. Karena pekerjaan tersebut sebagai pelayan cafe, korban pun akhirnya mau untuk bekerja di Bangka.
“Dengan demikian, korban pun diberangkatkan menuju ke Bangka Belitung dengan dibiayai oleh tersangka sesampai di TKP Korban langsung bisa mulai berkerja. saat melakukkan pekerjaan korban pun ditawarin “Short time” (ST) oleh salah satu pengunjung Namun korban menolak tidak mau,” Ujar Kompol Robby Ansyari.
Usai beberapa bulan korban hendak pulang ke kampung halamannya dikatakan pelaku mau meminta bayaran terlebih dahulu hutang selama perjalanan. Pada saat itu kondisi korban dalam keadaan hamil. lalu korban meminta tolong kepada salah satu tamu untuk menebus dirinya agar bisa keluar dari TKP sebesar 5 juta rupiah.
“Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., juga menjelaskan setelah ditebus oleh tamu tersebut korban pun akhirnya bisa pulang kerumah orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut,”Jelasnya.
Selain, mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi TKP mendatakan serta meminta keterangan dan mengamankan CH selalu pemilik Wisma.
“Atas perbuatan pelaku CH diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman kurungan 3 tahun hingga 10 tahun dan Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun,”Tutupnya. (Najib)