PANGKALPINANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 425 gram yang ditaksir senilai 450 juta, dengan cara di blender, Selasa, (16/5/2023) di Halaman Kantor BNN Provinsi Babel.
Barang bukti tersebut diamankan dari pengungkapan kasus dengan terduga pelaku AA (26) warga Temberan Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kepala BNN Provinsi Babel, melelui pelaksana harian Kombes Pol Dinnar Winargo menyampaikan, barang bukti sabu tersebut merupakan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Provinsi Babel.
Kombes Dinnar menyebut, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan, pada 6 Februari 2023 lalu melakukan penangkapan pelaku AA (26) di kawasan Jalan Pasir Padi, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Pelaku AA (26) sempat mengelabui petugas saat di kediamannya. Pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian dan menutipi tubuhnya dengan pakaian tersebut, namun berkat kejelian tim gabungan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan,”ucapnya.
Ia menyebut, saat dilakukan penggeledahan tim gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 425 gram dari tangan pelaku yang dikemas dalam plastik teh. Lanjutnya pelaku AA mengaku, dijanjikan upah oleh bandar sebesar 2 juta.
“Nilai sabu tersebut senilai kuramg lebih 450 juta rupiah. Dari kejadian penangkapan tersebut BNN berhasil menyelamatkan setidaknya 2.550 jiwa dari penyalahngunaan narkoba,”ujarnya.
Atas perbutannya, pelaku dikenakan Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 116 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1 dan pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.