PANGKALPINANG — Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang terkait tindak pidana korupsi pengadaan water meter Itron tahun 2020 pada Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang.
Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang atas nama tersangka berinisial N, selaku Pelaksana Pembelian Perumda Tirta Pinang dan tersangka berinisial A.W, yakni Kepala Seksi Keuangan dan Akuntansi Perumda Tirta Pinang.
“Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap para tersangka selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas II (A) Tuatunu Kota Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang,” Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).
“Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang akan segera melimpahkan berkas perkara
tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Waher.
Waher membeberkan bahwa perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan para tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.317.000.000,” ungkapnya.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Bahwa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Waher.