BANGKA, KETIKANDATA.COM — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan pada Senin (06/03/2023) di Gedung DPRD Bangka.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin serta Wakil Ketua I DPRD Bangka.
“Dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah. Yang kedua, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Iskandar, dalam sambutannya.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah kabupaten Bangka yang disampaikan pada hari ini adalah Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan.
Hal itu dikatakannya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018.
“Tentang kerja sama daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga,” katanya.
Pada tahun 2011, Pemkab Bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap raperda tersebut.
Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kata dia,
Raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
“Yang berbunyi, pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar dia.
Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.
Adapun keberadaan raperda ini, lanjutnya, juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten/kota di indonesia.
Syahbudin berharap agar pimpinan dan anggota dewan yang terhormat agar dapat membahas kedua Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka. Semoga tuhan yang maha kuasa, senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah-nya kepada kita semua dalam mengemban tugas dan pengabdian di bumi sepintu sedulang yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Advertorial)