PANGKALPINANG — Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung, menanggapi terkait adanya isu penangkapan atau inspeksi mendadak (sidak) ke pengusaha biji timah disertai barang bukti, oleh Polda Babel dan PJ Gubernur Ridwan Djamaluddin beberapa hari lalu.
“Saya rasa Polda dan PJ Gubernur ini main-main, kalau sidak ya sidak sudah jelas yang disidak indikasi melalukan pelanggaran. Contoh beberapa kasus terjadi di Basel, mana ujungnya sekarang,”kata Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur saat ditemui, Kamis, (16/2/2023).
Menurut Adet, berdasarkan informasi PJ Gubernur bersama Polda Babel melakukan sidak ke pengusaha tambang tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari hasil inspeksi itu.
“Haduh, jangan main-main apalagi PJ Gubernur juga menjabat sebagai Dirjen Minerba harusnya bisa menindak lanjuti temuan tersebut,”ucapya.
Menurut Adet, penataan terkait sistem pertambangan timah di Provinsi Babel perlu dilakukan, salah satunya terkait mekanisme pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Harus diteliti dulu IUP nya sudah berapa lama, lokasinya sudah berapa tahun di situ, masa tidak habis-habis lokasi itu ditambang. Tapi apakah para pengusaha timah ini menambang? Dapat timah dari mana?, jadi yang mengetaui ini APH, maka diperlukan ketegasan,”ucapnya. (Red)