Balikpapan – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi kunjungi UPTD Wilayah 1 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) guna konsultasi terkait tata cara penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), Senin (13/02).
Dalam pertemuan tersebut ia menanyakan apakah anggaran BTT provinsi dapat digunakan untuk membantu kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Dalam hal ini pembangunan jalan atau jembatan yang rusak akibat bencana alam.
Dimana, dasar penggunaan BTT sejalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) pada peraturan itu disebutkan bahwa keadaan darurat meliputi beberapa hal. Pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
“Di kampung saya di desa Air Ruay Kecamatan Pemali, Kab. Bangka, ada jembatan putus yang merupakan akses masyarakat untuk menuju perkebunan dan layanan umum PDAM Kab. Bangka. Karena keterbatasan anggaran pemkab Bangka tidak dapat menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut, sehingga meminta bantuan kepada pemerintah provinsi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun dinas terkait mengatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” terangnya.
Menurutnya hal ini sangat disayangkan karena disatu sisi akses tersebut merupakan salah satu jalur ekonomi masyarakat dan perlu menjadi perhatian pemerintah. Namun disisi lain terbentur oleh aturan dengan dalih pengaturan” “kewenangan” penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dirinyapun berharap UPTD wilayah 1 Kaltim ini dapat berbagi pengalaman ketika mungkin ada hal hal seperti itu dan hal apa yang perlu dilakukan ketika mendapati kondisi tersebut.
“Mohon kami diberi kami solusi atau gambaran yang pernah terjadi disini. Sehingga akan kami jadikan acuan untuk melakukan ini daerah kami,” pintanya
Menanggapi hal tesebut, M. Ilyas, ST., MM Kasi Jalan dan Jembatan UPTD Wilayah 1 Dinas PUPR Kalimantan Timur mengatakan bahwa kejadian tersebut bisa disiasati dengan cara dukungan surat dari pemerintah daerah setempat yang ditujukan kepada pemerintah provinsi.
Seperti yang pernah dilakukan pemerintah provinsi Kalimantan Timur beberapa tahun lalu guna perbaikan salah satu ruas jalan yang hampir putus akibat bencana alam. Dimana pemprov Kaltim langsung menurunkan tim identifikasi setelah pemerintah kota Balikpapan mengirimkan surat tanggap darurat kepada Gubernur Kaltim.
“Jadi waktu itu ada longsor yang menyebabkan jalan itu hampir putus. Nah kebetulan yang dilakukan pertama kali adalah surat pernyataan telah terjadinya keadaan kahar atau keadaan bencana alam dari kepala daerah. Sehingga pemerintah provinsi melalui dinas terkait dapat langsung turun kelapangan.” ujarnya.