Belasan Pohon Cemara di Tanjung Bunga Ditebang Tanpa Izin, Pelaku Bakal di Sanksi Sesuai Perda

PANGKALPINANG — Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pangkalpinang menjaga keasrian di kota dirusak oknum tak bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, sekitar 12 batang pohon yang ada di jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, dipotong sepihak tanpa meminta izin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Cemara yang berusia sudah belasan hingga puluhan tahun dengan tinggi diatas 8 meter.

Aksi pemotongan sepihak oleh oknum ini sendiri baru diketahui setelah pihal Satpol PP Kota Pangkalpinang mendapat laporan dari warga setempat.

“Benar ada laporan dari warga setempat yang menyayangkan adanya penebangan pohon di Jalan Tanjung Bunga, pasalnya pohon tersebut sudah lama berfungsi sebagai peneduh jalan,” ucap Efran, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.

Diungkapkan Efran, lewat informasi yang didapat pihaknya, ternyata penebangan yang didiga tanpa izin tersebut dilakukan oleh FR dan FN.

“Mereka berdalih ada dua pohon yang mengganggu jalan, namun sampai 12 pohon yang di tebang, itupun tanpa izin Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim),” terangnya.

Kata Efran, usai menghentikan aktivitas tersebut, pihaknya langsung melimpahkan persoalan ini ke Dinas Perkim Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kota Pangkalpianang, Endang sangat menyangkan, adanya aktivitas penebangan pohon tanpa izin tersebut.

“Saat ini tim DLH sudah ke sana untuk melakukan verifikasi siapa yang menebang pohon tersebut. Kami sangat menyayangkan penebangan pohon itu dilakukan tanpa konfirmasi dan izin ke pihak pemerintah kota,”ucapnya.

Endang mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menebang pohon di pinggir jalan, karena dikhawatirkan dapat merusak estetika kota.

Mengenai sanksi kepada oknum penebangan pohon itu, kata Endang, akan diterapkan sesuai ketentuan yang ada di perda.

“Paling tidak masyarakat memelihara dan menjaga pohon jangan ditebang sembarangan. Apalagi kalau dilihat dari foto itu diindikasi pohon di tebang digunakan untuk membuat papan atau balok,”tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Pangkalpinang memiliki Perda Nomor 13/2019 tentang Izin Penebangan Pohon dan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Perda tersebut mengatur ketentuan serta denda penebangan pohon yang berada di fasilitas umum. (Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.