Era Susanto Minta Aspirasi Masyarakat Lubuk Besar Jadi Prioritas Penyusunan Revisi RTRWP Babel 2022

Koba- Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Era Susanto perjuangan aspirasi masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) soal hak tanah atas pertanian dan perkebunan non hutan di Kecamatan Lubuk Besar.

Hal ini diungkapkan oleh Politisi Golkar ini, dikarenakan dicabutnya IUPHHK HTI PT Bangkanesia dan minimnya ketersediaan lahan pertanian dan non pertanian di Kecamatan Lubuk Besar terutama bagi anggota dan pengurus 434 Poktan dengan jumlah anggota hampir 7.000 lebih jiwa per Kepala Keluarga (KK).

“Kami menerima laporan bahwa pihak Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Lubuk Besar atas nama masyarakat Petan dan Pekebun non hutan yang tergabung kedalam Poktan atau Gapoktan dan masyarakat petani diluar anggota Poktan atau Gapoktan se-Kecamatan Lubuk Besar, dengan ini kembali menegaskan peryataan sikap kami sesuai dengan aspirasi yang berkembang di lingkungan masyarakat petani/pekebun yang telah ditampung, diserap, dan diperjuangkan melalui 9 lembaga Pemerintahan Desa se Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah,” kata Era Susanto.

Selain itu, dikatakan Era Susanto bahwa penyampaian aspirasi masyarakat Petani dan Pekebun non hutan yang telah disampaikan secara terbuka terkait upaya masyarakat tani se-Kecamatan Lubuk Besar mendapatkan hak
atas tanah pertanian dan perkebunan non hutan.

“Aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan se- Kecamatan Lubuk Besar tersebut telah muncul ke permukaan sejak terbentuknya Bangka Tengah dan hingga tahun 2022 ini
telah disampaikan [kembali] secara terbuka pada kegiatan Revisi RTRWD Bangka Tengah,” katanya.

Untuk itu, diketahui RTRWP Bangka Belitung melalui Kepala Desa dan BPD Se kecamatan Lubuk Besar yang didampingi Bapak Camat Kecamatan Lubuk Besar dan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah telah menemui pihak KLHK dan menemui mantan Wakil Bupati Bangka Tengah Bapak Herry Erfian Rosman Djohan di Jakarta dengan maksud/tujuan menyampaikan aspirasi masyarakat petani/pekebun untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah/lahan pertanian/perkebunan non hutan secara proporsional dan Aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan di Kecamatan Lubuk Besar telah diakomodir melalui pertemuan seluruh Kepala Desa Se- Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan di Halaman Kantor Desa Lubuk
Besar telah ditetapkan kedalam poin-poin fakta integritas.

Kemudian, Dalam rangka menampung, menyerap dan mengupayakan terwujudnya aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan se-Kecamatan Lubuk Besar, telah ditetapkan poin-poin aspirasi masyarakat petani/pekebun
pada Pertemuan Forum Komunikasi BPD Se Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan di ruang aula Pertemuan Kecamatan Lubuk Besar dan telah disampaikan secara terbuka kepada pihak berwenang pada saat berlangsungnya kegiatan Konsultasi Publik Pertama Revisi RTRWD Bangka
Tengah tahun 2022 di Hotel Soll Marina,

Tak hanya itu, dilakukan pertemuan 3 Kepala Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar dan Lubuk
Lingkuk di Halaman Kantor Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar yang dihadiri oleh Kepala KPHP Sungai Sembulan, POLHUT, Bappelitbangda dan PUTRP Bangka juga telah mengetahui/menyaksikan 4 poin kesepakatan Fakta Integritas dalam rangka mengupayakan
terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah pertanian, permukiman dan non pertanian [non hutan] yang dideklarasikan secara terbuka di kantor Desa Lubuk Pabrik pada tanggal 29 Juli 2022.

“Berkaitan dengan surat undangan Kepala KPHP Sungai Sembulan Nomor 522 tahun 2022 Perihal Sosialisasi Kawasan Hutan negara [HL/HP] dengan tembusan Ketua Komisi III DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditujukan kepada masyarakat desa sebagai peserta
sosialisasi kawasan hutan khususnya yang masih beraktifitas didalam kawasan hutan negara di Wilayah Kerja UPTD KPHP Sungai Sembulan di Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan pada hari Jumat, (2/12) di aula pertemuan Kecamatan Lubuk Besar lalu,” ujarnya.

Menanggapi undangan sosialisasi kawasan hutan negara tersebut, dengan ini berdasarkan aspirasi yang berkembang di lingkungan masyarakat petani/pekebun dan upaya masyarakat desa 9 di Kecamatan Lubuk
Besar beberapa poin diantara:

  1. Meminta pihak berwenang selaku pengambil kebijakan publik, melalui
    ada kegiatan revisi RTRWD/P Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
    dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah/lahan pertanian dan
    non pertanian bagi masyarakat Petani/Pekebun non hutan di
    Kecamatan Lubuk Besar melalui oftimalisasi pemanfaaan kawasan
    pertanian dan perkebunan non hutan sesuai fakta kondisi fisik
    lapangan.
  2. Meminta dengan hormat pemangku kepentingan di Kabupaten Bangka
    Tengah dan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat
    memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat desa
    mendapatkan hak atas kedaulatan ruang secara partisipatif dalam
    kegiatan revisi RTRWD/P di Kabupaten Bangka Tengah Propinsi
    Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2022/2023 melalui usulan
    perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain
    [APL] yang diajukan oleh Pj. Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka
    Belitung sesuai dengan aspirasi masyarakat desa baik yang tergabung
    kedalam POKTAN/GAPOKTAN sebanyak 434 POKTAN maupun di luar
    anggota POKTAN/GAPOKTAN se Kecamatan Lubuk Besar.
  3. Meminta dengan hormat Pj. Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka
    Belitung mengusulkan revisi SK MenLHK nomor 5012/MenLHKPHL/BRPH/HPL.0/6/2022 Tentang Peta Arahan Pemanfaatan Hutan
    Untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan tahun 2022 dapat diupayakan penciutan luas areal kerja pemanfaatan hutan di areal kerja
    eks IUPHHK-HTI PT BANGKANESIA di Bangka Tengah dalam rangka
    mengakomodir aspirasi masyarakat petani/pekebun Kecamatan Lubuk
    Besar mendapatkan hak atas tanah pertanian dan non pertanian dari
    dalam kawasan hutan produksi Tetap [HP] dan termasuk dari dalam
    kawasan Hutan Lindung dan Hutan Lindung Pantai Lubuk Besar.
  4. Meminta dengan hormat Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan dan
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan
    Bangka Belitung mendukung upaya tercapainya oftimalisasi
    pemanfaaan hutan secara lestari dan berkelanjutan melalui penataan
    kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan secara
    proporsional, dapat memberikan jaminan kepastian hukum ketersediaan
    kawasan non hutan di wilayah Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten
    Bangka Tengah melalui kegiatan Revisi RTRW/P tahun 2022/2023.
  5. Melalui hasil Penataan Kawasan Hutan, mendukung upaya pengelolaan
    Perhutanan Sosial pencadangan kawasan hutan negara yang masih
    terdapat lahan berupa semak belukar satu hamparan, lahan terbuka,
    lahan savana dan lainnya, dimana letaknya diluar lahan hutan yang
    telah dikuasai masyarakat petani/pekebun non hutan sesuai dengan
    kondisi fisik lapangan, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat desa di
    sektor pertanian/perkebunan dan non pertanian secara proporsional.

“Hal demikian juga didukung hasil rekomendasi teknis buku II peta nomor 10 dan 11 RTRWP Babel nomor 28 tahun 2002,” tutup Era Susanto.

Leave A Reply

Your email address will not be published.