PANGKALPINANG — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, mengusulkan lahan seluas 7.400 hektar dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat. Usulan tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur. Dirinya menyebut, jumlah tersebut terlalu sedikit apabila dilihat dengan luasan lahan eks Koba Tin dan PT Timah.
“7.400 hektar ini sedikit. Kalau hanya 7.400 hektar eks Koba Tin itu banyak, disamping itu juga ada eks PT Timah, apakah sudah diambil alih pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” kata dia Rabu (19/10/2022).
Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum memahami secara utuh, keseriusan pemerintah dalam upaya mewujudkan wilayah pertambangan rakyat di setiap daerah.
“Saya belum begitu paham berkenaan dengan masalah WPR, yang jelas pemprov belum menetapkan WPR, tentu ada persetujuan dari DPRD Babel. Dilihat wilayah itu depositnya berapa, jangan menetapkan WPR tidak ditemukan depositnya. Itu tugas dinas pertambangan. Karena wilayah yang tidak punya potensi untuk apa, perlu pengecekan dan pengeboran terhadap lokasi WPR itu,” tegasnya.
Selain itu, Adet juga mengkritisi terkait lahan yang dijadikan WPR oleh pemkab Bangka Tengah apakah sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah itu.
“Cuman permasalahan sudah dituangkan di RTRW belum? Jangan sampai wilayah tambang secara sporadis. Jangan di mana-mana ada wilayah tambang, harus dimuatkan di RTRW, di mana wilayah tambang, pariwisata, pertanian ini disiapkan,” katanya.
Meskipun demikian, legislator PDI Perjuangan itu memberikan apresiasi, terhadap langkah yang dilakukan Pemkab Bangka Tengah telah mempetakan WPR di wilayahnya.
“Saya pikir bagus, pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah antisipasi persoalan ekonomi, dengan pemkab sudah menyiapkan WPR. Saya yakin WPR ini eks PT Koba Tin itu banyak, silakan dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.
Adet juga mendorong pemanfaatan dan penataan kembali lahan-lahan eks tambang di Bangka Tengah agar dapat bermanfaat untuk masyarakat.
“Harus dimanfaatkan dan tata kembali eks Koba Tin ini. Berbicara reklamasi ini tidak ada, walau ada sebagian di reklamasi. Lahan eks Koba Tin ini, masih ada potensi masih ada perlu kita tambang. Apa di lokasi darat ataupun lautnya ini mesti sinkronkan,” mintanya.
Tak hanya itu, Adet juga meminta pemprov untuk segera melakukan sinkronisasi antara perda RTRW dengan perda RZWP3K agar dapat terintegrasi, terkait wilayah pertambangan.
“Jangan tidak terintegrasi antara darat dan laut, nanti akan kacau juga. Artinya masih panjang ini prosesnya. Tetapi tidak apa pemerintah daerah menetapkan lokasinya, dengan dibarengi depositnya kalau tidak ada deposit timah percuma. Deposit itu pengecekan persedian timahnya,” katanya.