PANGKALPINANG — Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyoroti terkait adanya pungutan berupa iuran bulanan, di salah satu sekolah negeri di Pangkalpinang.
“Jika kita mengacu kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib,”kata Rio. Jumat, (10/10/2022).
Menurut Rio, seharusnya penggalangan dana oleh komite di sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan apalagi bersifat mengikat.
“Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan,”kata Rio.
Selain itu kata Rio, setiap sekolah ataupun komite DPRD mempersilahkan jika ingin membuka pos bantuan untuk biaya pendidikan, namun tetap saja itu tidak wajib.
“Bagi yang memiliki dana lebih kami persilahkan untuk membantu dan Tentu saja sangat diharapkan, Namun apabila ada wali murid yang tidak memiliki uang atau terkendala dalam biaya pendidikan tentu tidak ada perlakuan khusus apapun kepada mereka, dikarenakan memang dari awal pengantar ini dibentuk secara sukarela,”ujarnya.