Pangkalpinang– Sebanyak 18 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI Ke-77 Tahun 2022.
Pemberian remisi dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana yang didampingi oleh Kasi Registrasi dan Pengklasifikasian, Alkok Marya di lapangan upacara LPKA Pangkalpinang disela-sela pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-77, Rabu (17/08/2022).
Nanang menuturkan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara bagi Andikpas yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Manfaatkanlah momen remisi ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh agar semua program pembinaan dapat berjalan dengan maksimal serta berdayaguna bagi masa depan Andikpas”, ujar Nanang.
“Tanamkan dalam hati dan pikiran anak-anak sekalian bahwa apa yang anak-anak jalani saat ini bukan sebuah penderitaan, melainkan sebuah proses untuk menempa diri menjadi lebih baik lagi melalui program-program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian, “,tambahnya.
Nanang memastikan semua proses kepengurusan remisi mulai dari penilaian, pengajuan hingga keluarnya SK Remisi, bebas dari pungutuan biaya atau gratis.
Lebih lanjut, Kasi Registrasi dan Pengklasifikasian, Alkok Marya menyampaikan ada 18 orang Andikpas LPKA Pangkalpinang yang menerima remisi umum pada HUT RI ke-77 Tahun 2022 ini. Besaran remisi yang diterima mulai dari1 bulan hingga 3 bulan.
“Sebanyak 2 orang Andikpas yang menerima remisi sebesar 3 bulan, 1 orang Andikpas menerima remisi 2 bulan dan 15 orang Andikpas menerima remisi 1 bulan”, ucap Alkok.
Menurutnya besaran remisi yang diterima Andikpas berbeda-beda tergantung pada seberapa lama Andikpas telah menjalani masa pidana dan sudah pernah menerima remisi 17 Agustus pada tahun sebelumnya.
“Proses pemberian remisi tidak serta merta diberikan begitu saja, namun melalui sebuah proses yang komprehensif mulai dari penilaian Andikpas yang memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif serta telah melalui proses sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP) LPKA Pangkalpinang dan diajukan dalam melalui sistem database pemasyarakatan (SDP)”, pungkas Alkok.
Salah satu Andikpas, Rama Setiawan bersyukur dan senang kembali mendapatkan remisi pada HUT RI Ke-77 Tahun 2022, pasalnya tahun sebelumnya ia juga menerima remisi 17 Agustus.
“Alhamdulillah kami semua bersyukur, 17 Agustus tahun ini kembali mendapatkan remisi. Ini adalah kali kedua saya mendapatkan remisi di hari kemerdekaan”, kata Rama dengan raut wajah yang bahagia.
“Kami berjanji akan mengikuti semua program pembinaan yang diberikan LPKA Pangkalpinang dengan serius dan sungguh-sungguh agar kami semua bisa menjadi anak yang jauh lebih baik dimasa yang akan datang yakni saat kami kembali kepangkuan keluarga, tambah Rama (*).